Logo Header

Sejumlah Pegawai Satpol PP Diduga Diarahkan untuk Kaburkan Fakta Korupsi, Penyidik Kejati Berang

Redaksi
Redaksi Rabu, 15 Juni 2022 12:53
Kantor Kejati Sulsel. (INT)
Kantor Kejati Sulsel. (INT)

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Pengaburan fakta untuk menyulitkan penyidik Pidsus Kejati Sulsel dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tunjangan operasional pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditengarai telah diupayakan.

Beberapa petugas Satpol PP diduga kuat sengaja digalang dan dihasut agar memberikan keterangan tidak benar pada penyidik.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah membenarkan adanya upaya tersebut.

Kata Dia, dalam kasus ini ada oknum yang sengaja menggalang dan mengarahkan orang-orang yang tercatat namanya sebagai penerima honorarium untuk mengakui pada penyidik jika honor yang tidak diterima mereka itu, seolah-olah disumbangkan untuk keperluan kedinasan Satpol PP.

Kendati demikian kata Andi Faik, penyidik tidak akan berdiam diri. Jika hal itu masih terus berlanjut. Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas. Dengan menjeratnya dengan tuduhan menghalang-halangi penyidikan.

“Apabila hal ini berlanjut, penyidik tidak akan segan menerapkan ketentuan pidana menghalang-halangi penyidikan terhadap orang-orang dimaksud, dan ini tidak perlu menunggu penyelesaian perkara pokoknya, bisa langsung diproses, ” tegas Andi Faik, Rabu (15/6/22).

Tidak hanya itu, mereka yang mengikuti hasutan itu juga akan dijerat.

“Dan untuk yang terbujuk nantinya ikut memanipulasi fakta, akan kami terapkan ketentuan yang sama, bersama-sama dengan orang yang mengarahkan, ” tegasnya lagi.

Diketahui, kasus itu statusnya naik penyidikan usai ditemukan bukti dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.

Modus operandinya, perkara tersebut bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.

Namun faktanya, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut. Penyidik pun sudah memeriksa sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa.

Redaksi
Redaksi Rabu, 15 Juni 2022 12:53
Komentar