Logo Header

Pengacara Mempertanyakan Konsistensi Penanganan Mafia Tanah oleh Kejati Sulsel

Rezki Johannir
Rezki Johannir Jumat, 22 Juli 2022 12:04
Pengacara Mempertanyakan Konsistensi Penanganan Mafia Tanah oleh Kejati Sulsel

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAROSHampir tiga bulan setelah pelimpahan laporan indikasi mafia tanah oleh Kuasa Hukum Ahli Waris dalam perkara pembebasan lahan untuk kepentingan umum Bandara Maros Tahun 1991-1993 ke Kejati Sulsel belum juga menemukan titik terang.

Publik pun bertanya-tanya tentang sejauh mana langkah yang di ambil Kejaksaan Tinggi dalam penanganan kasus mafia tanah yang sempat menyedot perhatian publik ini. Jumat, (22/Juli/2022).

Saat dihubungi terpisah beberapa bulan lalu, Tim Kuasa Hukum yang menangani perkara ini menyatakan bahwa Kejati telah membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki fakta-fakta hukum terkait indikasi mafia tanah ini.

Akan tetapi hal itu tidak memberikan jawaban yang memuaskan bagi publik yang berharap Penanganan kasus mafia tanah ini menjadi titik awal terkuaknya pelbagai kasus mafia tanah di Sulsel.

Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa kasus-kasus seperti ini sangat jarang terekspose ke publik sekalipun sangat besar dampaknya bagi masyarakat, baik kerugian materil maupun ketimpangan distribusi kepemilikan tanah.

Tidak sedikit pemilik lahan yang mengakui bahwa lahan mereka kerapkali tidak mendapat ganti rugi yang sepadan saat diadakan pembebasan lahan ataupun pembangunan sebuah proyek oleh Pemerintah.

Publik menilai kasus Bandara Maros tidak bisa tidak dianggap serius sebab untuk pertamakalinya ada yang berani mengangkat kembali kasus yang sejatinya telah tertidur selama bertahun-tahun ini.

Saat dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmin DM, SH mengatakan bahwa pentingnya untuk mencegah intervensi ataupun konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini.

“Saya ingin masyarakat yang menjadi korban dari tindakan mafia tanah ini mendapatkan keadilan dan ganti kerugian atas tanah milik mereka” kata Beliau.

Menurut Beliau hampir pasti akan ada riak-riak di tengah masyarakat setelah perkara ini ditangani Kejati Sulsel dan patut diwaspadai adanya upaya intervensi terkait penanganan perkara.

Sementara itu pihak ahli waris terus mendesak para penegak hukum untuk turut mengawal proses hukum perkara Bandara Maros.

“Kami telah menghabiskan tenaga, waktu dan pikiran untuk mendapatkan kembali hak-hak kami, biaya yang tidak sedikit dan pengorbanan bertahun-tahun.” Kata Dg Borong, salah satu Ahli Waris saat diwawancarai beberapa jurnalis media lokal Sulsel kemarin.

“Saya siap memberi keterangan, apapun yang dibutuhkan penegak hukum, kami telah berkorban banyak dan kami akan melakukannya lagi untuk memperoleh hak-hak kami, ” lanjut Beliau.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Bandara Maros, Yodi Kristianto, SH., MH saat dihubungi media untuk memberi keterangan pers menyatakan akan tetap fokus untuk memperjuang hak-hak masyarakat.

“Apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP Kejati punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini,” katanya.

“Terus terang, saya mempertanyakan konsistensi Kejati Sulsel dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai ada tekanan-tekanan atau intervensi kekuasaan dalam proses hukum ini, keadilan harus tetap ditegakkan, kebenaran mesti terungkap, dan hukum mestinya lebih digdaya daripada intrik-intrik kekuasaan yang merugikan masyarakat”, pungkasnya.

Penulis : Rezki Johannir
Rezki Johannir
Rezki Johannir Jumat, 22 Juli 2022 12:04
Komentar