Logo Header

Bendungan Paselloreng Proyek Strategis Jokowi, Diduga Bersoal Transaksi Jual Beli Lahan Negara

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Rabu, 01 Februari 2023 01:49
(Istimewa) Bendungan Paselloreng salah satu proyek strategis Jokowi yang terletak di Kabupaten Wajo Sulsel.
(Istimewa) Bendungan Paselloreng salah satu proyek strategis Jokowi yang terletak di Kabupaten Wajo Sulsel.

WAJAHINDONESIA.CO.ID,MAKASSAR – Pembebasan lahan dalam proyek pembangunan bendungan Paselloreng, senilai Rp793 miliar yang terletak di Kabupaten Wajo. Diduga bersoal lantaran telah terjadi transaksi jual beli lahan milik negara.

Proyek pembangunan bendungan Paselloreng senilai Rp793 miliar, diketahui adalah merupakan salah satu proyek strategis presiden Jokowi di Sulsel.

Terungkapnya kasus terkait adanya dugaan transaksi jual beli lahan negara, untuk pembebasan lahan proyek pembangunan bendungan Paselloreng tersebut. Diduga dilakukan dengan modus dan cara menerbitkan surat keterangan kepemilikan dan hak garap lahan. Di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diketahui merupakan lahan hutan milik negara.

Dimana diduga ada sejumlah oknum masyarakat dan pejabat, yang ikut menerima manfaat dari ganti rugi. Hasil penjualan ganti lahan negara tersebut, dengan cara menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan, yang diperoleh dari pejabat pemerintah setempat.

“Kasus ini harus diusut tuntas oleh Kejati Sulsel. Apalagi ini menyangkut lahan hutan negara yang diduga telah diperjualbelikan, ” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) Muh Ansar, (31/1).

Apalagi kasus ini adalah merupakan, salah satu proyek strategis negara yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, di Kabupaten Wajo.

Dimana faktanya menurut Muh Ansar, ada sekitar 254 bidang lahan dengan luas kurang lebih 70 hektar dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Telah dibebaskan oleh negara untuk digunakan sebagai lahan proyek pembangunan bendungan Paselloreng, di Kabupaten Wajo.

“Tapi faktanya justru lahan yang hutan yang telah dibebaskan oleh negara. Malah diperjualbelikan dengan modus, menerbitkan surat keterangan garapan, ” tandanya.

Muh Ansar menuturkan, jika kasus tersebut diketahuinya. Jika saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Muh Ansar menambahkan bahwa informasinya, ada sejumlah pihak yang telah dimintai keterangannya soal kasus itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, saat dikonfirmasi soal penanganan perkara tersebut. Mengaku belum bisa memberikan keterangan atau informasi soal adanya penanganan kasus tersebut di Kejati Sulsel.

” Saya belum bisa memberi komentar banyak atau informasi soal kasus tersebut, ” singkatnya.(*)

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Rabu, 01 Februari 2023 01:49
Komentar