Logo Header

‘Mangkir’ di Sidang Praperadilan, Penasehat Hukum Sesalkan Sikap Polsek Rappocini

Redaksi
Redaksi Senin, 23 Mei 2022 11:21
PH Korban penganaiayaan.
PH Korban penganaiayaan.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Pihak Polsek Rappocini Makassar selaku termohon praperadilan dikabarkan mangkir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Senin (23/5/2022).

Gugatan praperadilan ini diketahui diajukan oleh tersangka dugaan penganiayaan, inisial MF melalui Tim Penasehat Hukumnya, Farid Mamma yang sekaligus bertindak selaku pemohon praperadilan.

“Termohon praperadilan kita sudah panggil secara sah namun tidak hadir dan tanpa alasan yang sah,” ucap Hakim Tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut, Sutisna Sawati.

Ia mengatakan akan kembali melayangkan pemanggilan kedua kepada pihak Polsek Rappocini selaku termohon praperadilan untuk hadir dalam sidang berikutnya dengan agenda memberikan jawaban atas materi gugatan praperadilan yang telah dimohonkan oleh pemohon praperadilan pada sidang sebelumnya

“Bu Panitera tolong termohon dipanggil kembali yah,” tutur Sutisna.

Dengan mangkirnya termohon praperadilan dalam hal ini pihak Polsek Rappocini Makassar pada sidang agenda jawaban atas materi gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon praperadilan, Hakim lalu menutup persidangan dan menjadwalkan kembali sidang berikutnya pada Senin 30 Mei 2022.

“Sidang kita tutup yah dan kita gelar kembali pada Senin 30 Mei 2022,” Sutisna menandaskan.

Menanggapi mangkirnya pihak Polsek Rappocini dalam sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya, MF, Farid Mamma selaku Ketua Tim Penasehat Hukum MF mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak dilakukan.

Pihak Polsek Rappocini Makassar yang notabene adalah lembaga penegak hukum, kata Farid, seharusnya patuh kepada hukum.

“Harusnya kan mereka datang di persidangan karena ada surat panggilan resmi dari Pengadilan,” ucap Farid Mamma ditemui usai mengikuti sidang praperadilan.

Ia menilai dengan mangkirnya pihak Polsek Rappocini dalam hal ini selaku termohon praperadilan di persidangan hari ini, menandakan bahwa sejak awal termohon mengakui secara tidak langsung akan dugaan kesalahan yang mereka lakukan dalam menangani dugaan penganiayaan yang dimaksud.

“Kami sejak awal memang menduga perkara ini dipaksakan dan kami cukup memiliki bukti kuat soal itu. Inilah yang meyakinkan kami melakukan praperadilan,” jelas Farid Mamma.

Materi Praperadilan

Seorang pelajar inisial MF (18) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan resmi menggugat praperadilan penyidik Polsek Rappocini, Makassar.

Alfiansyah Farid Mamma, Anggota Tim Penasehat Hukum MF membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar sejak Senin 9 Mei 2022 dengan nomor registrasi 9 Pid.Pra/2022/PN. Mks.

“Materi praperadilan kita tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka klien kami, MF yang dilakukan oleh penyidik Polsek Rappocini selaku termohon praperadilan,” ucap Alfiansyah kepada Kedai-Berita.com di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 11 Mei 2022.

Ia berharap nantinya putusan praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kliennya untuk seluruhnya dan menyatakan penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka kliennya tidak sah demi hukum dan memerintahkan penyidik Polsek Rappocini selaku termohon praperadilan segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan Polsek Rappocini.

“Kami memiliki cukup bukti terkait adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh termohon praperadilan dalam hal ini penyidik Polsek Rappocini. Baik dalam hal mekanisme penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka,” ujar Alfiansyah.

Redaksi
Redaksi Senin, 23 Mei 2022 11:21
Komentar