Logo Header

Anaknya Ditahan di Rutan, Ayah Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan SMAN 2 Makassar Bakal Lakukan Upaya Hukum

Redaksi
Redaksi Jumat, 10 Maret 2023 12:42
Kuasa Hukum Tersangka Kasus penganiayaan SMAN 2 Makassar bersama orang tua tersangka.
Kuasa Hukum Tersangka Kasus penganiayaan SMAN 2 Makassar bersama orang tua tersangka.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Seorang Siswa Kelas 3 di Sekolah Menengah Atas (SMA) 2 Makassar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

RF (18) sebelumnya ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya berinisial RJ, FR, dan AK yang usianya masih di bawah umur.

Yang disayangkan, pihak Kejari Makassar menjemput tersangka di sekolahnya dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Makassar meskipun masih berpakaian seragam sekolah.

Padahal keluarga tersangka sudah mengupayakan kasus tersebut untuk tidak dibawa ke ranah hukum dan berupaya melakukan Restoratif Justife (RJ).

Namun keluarga korban tak mau dan ngotot untuk melanjutkan perkara tersebut ke ranah pengadilan. Padahal sebelumnya, pihak kepolisian Polres Mamajang telah mengupayakan untuk dilakukan RJ.

Ayah tersangka RF, Yakub menjelaskan, dirinya dan tiga orang tua tersangka lainnya sudah bermohon ke Polres Mamajang untuk kasus tersebut berakhir damai atau RJ.

Namun diduga karena ada intervensi dari pihak keluarga korban yang kedua orang tuanya bertugas sebagai jaksa. Akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Makassar hingga akhirnya tahap 2 di Kejari Makassar.

“Kita sudah dipertemukan di Polsek Mamajang untuk melakukan RJ. Namun orang tua korban dari kelas 2 tidak mau. Semua buntu,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di salah satu warkop di Makassar didampingi Kuasa Hukumnya, Farid Mamma, Kamis (9/3/2023).

Yakub menjelaskan, alasan pihak kepolisian tidak bisa mengupayakan RJ, karena orang tua korban tak terima anaknya cacat.

“Anaknya katanya cacat seumur hidup. Tapi saya lihat anak itu sudah baikan dan sudah sekolah seperti biasa. Tapi kedua orang tuanya ngotot untuk sampai di pengadilan,” katanya.

Bahkan, Yakub sudah mengupayakan untuk dilakukan penangguhan bersama kuasa hukumnya. Mengingat anaknya saat ini sudah akan melaksanakan ujian akhir untuk kelulusan.

“Kita sudah melakukan perdamaian tapi buntu. Bahkan kita ambil pengacara untuk penangguhan tapi tidak disetujui juga. Karena mungkin korban dua-duanya anaknya jaksa. Mungkin itu yang menjadi dasar intervensi untuk tetap dilanjutkan ke ranah pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum RF, Farid Mamma mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh kliennya yakni akan menyurat ke pihak Kejari Makassar dan Kejati Sulsel bahkan ke Kejaksaan Agung.

Mengingat, sang anak pasti akan mengalami kondisi psikologi yang turun. Apalagi sang anak sudah mau ujian akhir untuk kelulusan sekolah.

“Kepolisian tidak ada penahanan. Tahap dua ada penahanan dengan alasan tidak ada perdamaian. Saya serahkan surat tidak dilakukan penahanan. Karena masih sekolah dan tidak melarikan diri. Apalagi mau ujian,” jelasnya.

“Kenyataannya ditahan, alasan Kejari dia minta perdamaian. Ada muncul keegoan orang tua korban, karena orang tuanya jaksa. Kemungkinan ada intervensi,” ungkapnya.

“Saya akan melakukan perlawanan. Sampai akan menyurat ke Kejati atau pun kejaksaan agung. Saya berharap orang tua pelapor dipanggil Kejati. Karena psikis anak sangat berbahaya,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Jumat, 10 Maret 2023 12:42
Komentar