Logo Header

Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Pemerasan Owner Jalangkote Lasinrang Batal Digelar, JPU Beralasan Begini!

Redaksi
Redaksi Senin, 16 Oktober 2023 23:21
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Pemerasan Owner Jalangkote Lasinrang Batal Digelar, JPU Beralasan Begini!

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Sidang dakwaan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu batal digelar pada Senin (16/10/2023) hari ini.

Sejatinya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu batal digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Elly Gwandy diagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU, pada Senin (16/10/2023).

Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa batal digelar, karena pihak Cabjari Makassar di Pelabuhan belum menerima penetapan sidang perkara tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Belum dapat dari PN sampai sekarang untuk jadwal sidangnya. Kita tidak bisa sidang tanpa ada penetapan sidang dari PN untuk masalah mengambil atau menghadapkan tahanan di persidangan,” kata Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Koharudin, Senin (16/10/2023) malam.

Ia mengaku, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.

“Nanti dasarnya apa. Kami minta tunda karena belum ada petikan salinan putusan untuk sidangnya sampai hari ini. Kami belum mendapatkan petikan jadwal sidang dari PN,” tandasnya.

Sementara itu, Korban, Lily Montolalu menuturkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan panggilan untuk menghadiri sidang. Namun karena telah terjadwal di SIPP PN Makassar sehingga dia datang untuk menyaksikan sidang. Akan tetapi hingga pukul 17.30 Wita sidang tidak dimulai.

“Saya lihat tidak ada tanda-tanda sidang hingga sore sehingga pulang. Infonya ditunda, sehingga saya pulang,” akunya.

Sekadar informasi dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2019 lalu.

Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.

Jalan Panjang Owner Jalangkote Lasinrang Mencari Keadilan

Kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka Elly Gwandi (60) berteman, terhadap korban yakni pemilik usaha Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu (75), masuk tahap 2.

JPU terima penyerahan tersangka Elly Gwandi. Pelaku pemeras Bos Jalangkote Lasinrang Lily Montolalu, di Kantor Cabjari Makassar di Pelabuhan, Rabu, 27 September 2023.

Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar segera akan menyerahkan tersangka beserta alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan.

Proses tahap 2 sebenarnya telah dilangsungkan pada hari ini, Selasa, 26 September. Hanya saja, belum diterima oleh JPU karena masih terdapat kelengkapan alat bukti yang mesti dipenuhi penyidik.

Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Koharudin mengatakan, berkas atas nama tersangka Elly Gwandi sudah P21 atau dinyatakan lengkap sejak tanggal 29 Agustus 2023. Sejak saat itu, pihaknya sudah lama menunggu untuk tahap dua.

“Saat ini sudah masuk tahap dua. Kalau kami siap kapanpun menerima tahap duanya, karena sudah P21,” ucap Koharudin, saat dikonfirmasi wartawan.

“Namun karena tadi di berkas perkara dengan barang bukti, nomer rekeningnya berbeda, sehingga masih perlu dibenahi dulu sebelum kami proses tahap duanya. Intinya secara administrasi harus ada yang dilengkapi dan itu ranahnya penyidik,” sambung dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus ini sesuai berkas yang diterima dari penyidik, berawal saat korban Lily Montolalu dibawa ke sebuah hotel oleh tersangka. Kemudian di situ korban diminta untuk menyelesaikan utang-piutang.

Namun lantaran korban merasa tidak ada sangkutan utang-piutang dengan tersangka, sehingga korban tidak ingin membayar.

“Di situlah terjadi pengancaman dan pemerasan. Di situ ada empat saksi, dimana salah satunya menyebut kalau korban saat itu diinjak kepalanya oleh tersangka Elly Gwandi dan laki-laki berinisial JS. Serta gelang emas berliannya dirampas,” sebut Koharudin.

Sebelumnya, Koharudin mengaku, dalam berkas perkara pihaknya memberikan petunjuk kepada jaksa penelitinya agar JS diperiksa kembali, dan apabila cukup bukti maka dia akan dijadikan tersangka juga.

“Dalam petunjuk kami memang harusnya dua tersangka (Elly Gwandi dan JS),” akunya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman yang dikonfirmasi terkait batalnya tahap 2 perkara tersebut mengakui jika masih ada yang perlu diperbaiki. Meski begitu, dirinya tak menjelaskan lebih jauh perbaikan seperti apa yang dimaksud.

“Masih ada mau dibenahi sedikit. Besok rencana tahap 2,” ujarnya.

Kronologis Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Penasihat hukum korban, Erwin Mahmud menjelaskan, dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.

Dikatakannya, ternyata korban bukannya diajak makan malah dibawa ke sebuah hotel. Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.

“Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kwitasi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta,” ungkapnya.

Erwin membeberkan, kliennya saat itu bukan hanya dipaksa untuk menandatangani kwitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang ia kenakan juga dirampas.

“Saat itu korban diancang ingin dibunuh, karena di situ pelaku katakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Dan semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi dan JS,” bebernya.

Menurut Erwin, kliennya sendiri tidak mengetahui pasti alasan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum itu. Hanya saja, antara kliennya dan tersangka memang selama ini berteman arisan.

“Hubungan antara korban dan terlapor ini sebenarnya adalah teman,” ungkapnya.

“Makanya korban ini juga tidak menyangka terlapor melakukan itu, mengancam dan memeras korban sampai kurang lebih Rp 1 miliar kerugian dialaminya,” sambung dia.

Erwin pun berharap tahap dua atas kasus yang menimpa kliennya bisa segera diproses Cabjari Makassar di Pelabuhan.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Arie Karri Elison Dumais mengaku, pihaknya datang di Kantor Cabjari Makassar di Pelabuhan untuk mendapingi kliennya. Karena telah dilakukan pelimpahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan.

“Kami menghargai dan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Kami akan mengupayakan penangguhan penahanan, tetapi kami tidak ingin melampaui pihak kejaksaan,” ucapnya.

“Alasan penangguhan, ada proses perdata yang berhubungan perkara ini. Kedua kami punya bukti. Dan yang terpenting klien kami ini sudah berumur 60 tahun,” imbuhnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 16 Oktober 2023 23:21
Komentar