Logo Header

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana, Terdakwa di Vonis 18 dan 20 Tahun Bui

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Sabtu, 07 Januari 2023 01:02
Sidang lanjutan Kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar.
Sidang lanjutan Kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Najamuddin Sewang. Dua terdakwa Sulaeman dan Chairul Akmal di jatuhi vonis berbeda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa. Makassar (6/1/2023).

Sulaeman didakwa hukuman pidana penjara 18 tahun sementara terdakwa Chairul Akmal dijatuhkan pidana selama 20 tahun penjara.

Diketahui keduanya merupakan oknum anggota Brimob Polda Sulsel. Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan dalam amar putusannya menyatakan Sulaeman terbukti dan sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar.

“Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Sulaeman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaeman tersebut dengan kurungan penjara selama 18 tahun,” ujarnya

Vonis lebih berat diberikan hakim kepada terdakwa Chaerul Akmal. Dalam putusannya, Chaerul divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU.

“Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chaerul Akmal tersebut dengan kurungan penjara selama 20 tahun,” ujar Johnicol.

Meski hukuman Chaerul Akmal lebih berat dibandingkan Sulaeman, tetapi pasal dakwaan yang dikenakan terhadap keduanya sama. Chaerul Akmal juga dikenakan dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Makassar, Penasihat Hukum Sulaeman, dan Chaerul Akmal pikir-pikir mengajukan banding.

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Sabtu, 07 Januari 2023 01:02
Komentar