Logo Header

SYL Kirim Pesan untuk Surya Paloh di Sidang Pledoi

Redaksi
Redaksi Jumat, 05 Juli 2024 22:15
Ist
Ist

WAJAHINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditetapkan sebagai Terdakwa Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian, membacakan pembelaan pribadinya di Sidang Pledoi, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2024.

KPU

Dalam pledoinya, selain menyampaikan sejumlah fakta terkait kasus yang menjeratnya, ia juga mengirimkan pesan khusus untuk Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Berikut pesan SYL untuk Surya Paloh, yang disampaikan melalui Pledoi:

Kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem, yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik. Yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan. Dan memberi kesempatan kepada saya menduduki jabatan Menteri Pertanian, sehingga saya berkesempatan berbakti untuk nusa dan bangsa.

Melalui pengabdian saya di Kementerian Pertanian, dengan segala capaian keberhasilan, dan tentu terdapat kekurangan, dengan ini saya mohon maaf, seraya berharap Bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah SWT. Dan tetap tegar mencurahkan perhatiannya untuk kemajuan bangsa dan kejayaan Partai NasDem.

Keadaan apapun, dalam kedukaan sekarang ini, saya selalu berdoa agar Bang Surya Paloh tetaplah sebagai abang yang sangat saya kenal, baik pemikiran, ucapan dan sikap kenegarawanannya, dan yang suka mengayomi dan memihak pada kebenaran.

Hormat buatmu Bang Surya Paloh.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen, SYL mendesak KPK mengusut dugaan aliran dana terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu.

“Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan,” ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024 lalu.

Djamaluddin juga menyebut, ketum parpol itu turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara. (*)

Redaksi
Redaksi Jumat, 05 Juli 2024 22:15
Komentar