Logo Header

Polres Selayar Tangkap Residivis 4 Kali Kasus Pencurian dan Baru 4 Bulan Keluar Penjara

Rezki Johannir
Rezki Johannir Jumat, 08 Maret 2024 01:00
Polres Selayar Tangkap Residivis 4 Kali Kasus Pencurian dan Baru 4 Bulan Keluar Penjara

WAJAHINDONESIA.CO.ID, KEPULAUAN SELAYARSatuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial SU (38 Tahun) yang merupakan residivis sebanyak 4 kali kasus yang sama. Yang bersangkutan juga tercatat baru lepas menjalani pidana terakhir pada November 2023 yang lalu.

Penangkapan dilakukan Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi bersama Anggota Sat Reskrim, di Jln Jend. Ahmad Yani Benteng, Selasa (06/03) sekitar pkl 23.00 Wita semalam.

Kali ini yang bersangkutan ditangkap berdasarkan LP/B/39/II/2024/SPKT/POLRES KEP SELAYAR/ POLDA SULSEL, tentang kasus pencurian 1 unit HP merk Vivo 2029 warna hitam, yang terjadi tanggal 07 Februari 2024 di Ling.Balang Sembo Kel. Bonto bangun Kec Bontoharu Kab Kep Selayar.

Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur.

“Pada saat itu korban Sertu Kamaruddin yang merupakan Anggota Kodim, sementara tidur di sebuah bale bale di Lingkungan Balang Sembo, setelah terbangun korban melihat tasnya yang berisi handphone, sejumlah uang dan kartu ATM sudah tidak ada di dekatnya , atas kejadian ini korban keberatan dan melaporkan ke Polres Kepulauan Selayar” ungkap Iptu Nurman Matasa.

Saat ditangkap, Pelaku sedang bersiap-siap melarikan diri meninggalkan Kabupaten Kepulauan Selayar, selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Kepulauan selayar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku langsung mengakui Perbuatannya telah melakukan pencurian dimaksud.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.

(Humas Polres)

Penulis : Rezki Johannir
Rezki Johannir
Rezki Johannir Jumat, 08 Maret 2024 01:00
Komentar