Logo Header

UMKM Sebagai Soko Guru Perekonomian: Peran, Tantangan dan Strategi Penguatan di Era Digital

Redaksi
Redaksi Selasa, 22 September 2026 20:28
H. Jumail Mappile, S.I.P., M.Si. – Mahasiswa Doktoral Administrasi Publik Universitas Negeri Makassar.  
H. Jumail Mappile, S.I.P., M.Si. – Mahasiswa Doktoral Administrasi Publik Universitas Negeri Makassar.  

UUD 1945 Pasal 33 menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia secara konstitusional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

banner pemprov sulsel 2025

Dalam wacana ekonomi kerakyatan, istilah Soko Guru selama ini identik dengan koperasi. Namun realitas empiris menunjukkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjaditiang utama perekonomian nasional. Soko Guru sendiri berartitiang utama bangunan. Opini ini melihat kelayakan UMKM sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Penulis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis data sekunder dari Kementerian Koperasidan UKM, Badan Pusat Statistik Luwu Utara, Bank Indonesia: Laporan Perekonomian 2023-2024, dan Dinas Koperasi UKM Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas Koperasi PKUKM Kabupaten Luwu Utara.

Hasil daripendekatan ini menunjukkan: (1) UMKM menyerap 97% tenaga kerja nasional atau sekitar 117 juta orang; (2) Berkontribusi 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia; (3) Menjadi sektor paling resilien saat krisisekonomi 1998 dan pandemi COVID-19 2020-2021; (4) Menjadi instrumen pemerataan ekonomi hingga pelosok desa.

Meskipun demikian, UMKM masih menghadapi tantangan struktural berupa akses permodalan, rendahnya adopsi digital (baru 30,4% yang On boarding digital), keterbatasan SDM, dan legalitas. Strategi penguatan yang direkomendasikan adalah model pentahelix melalui penguatan pembiayaan inklusif, digitalisasi ekosistem, kemitraan dengan rantai pasok industri besar dan BUMN, serta revitalisasi koperasi modern sebagai wadah konsolidasi UMKM.

Indonesia memiliki lebih dari 59,5 juta pelaku UMKM pada tahun 2025. Jumlah ini mencakup 99,99% dari total pelaku usaha di Indonesia. Di tengah dominasi korporasi besar, UMKM terbukti menjadi penyelamat ekonomi nasional. Ketika krisis moneter 1998 melumpuhkan konglomerat, UMKM tetap bertahan.

Hal yang sama terjadi saat pandemi COVID-19, sektor UMKM menjadi buffer ekonomi. Sementara itu, dalam narasi formal Pasal 33 UUD 1945, yang disebut sebagai Soko Guru Perekonomian adalah koperasi, padahal kontribusi koperasi terhadap PDB hanya sekitar 5,5%. Oleh karena itu, perlu redefinisi, jika soko guru dimaknai sebagai tiang utama yang menopang, maka gelar itu secara de facto sudah menjadi milik UMKM.

Di Sulawesi Selatan sendiri, data Dinas Koperasi UKM Sulsel2024 mencatat ada 1,6 juta UMKM dengan pertumbuhan 7% per tahun, didominasi sektor kuliner, fashion, dan perikanan olahan.

Konsep Soko Guru Ekonomi dan Ekonomi Kerakyatan

Menurut Mubyarto (2003), Soko Guru berarti tiang utama bangunan. Dalam ekonomi, ia harus memenuhi 3 syarat: (1) Menyerap tenaga kerja paling besar, (2) Memberi kontribusi terbesar pada PDB, (3) Tahan terhadap guncangan eksternal dan UMKM memenuhi semua syarat itu. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, pengganti UU No. 20 Tahun 2008;

1. Usaha Mikro modalnya < Rp.1 Miliar, Omzet < Rp. 2 Miliar,

2. Usaha Kecil modalnya Rp. 1 – 5 Miliar, Omzet Rp. 2 -15 Miliar,

3. Usaha Menengah modalnya Rp. 5 -10 Miliar, Omzet Rp. 15- 50 Miliar.

Ekonomi kerakyatan menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek. UMKM adalah perwujudan nyata dari pasal 33 karena dimiliki rakyat, dikelola rakyat, dan hasilnya untukrakyat.

UMKM Menyerap Tenaga Kerja 97%

Dari 117 juta tenaga kerja, 97% bekerja di sektor UMKM. Ini menjadi katup pengaman sosial. Ketika PHK massal terjadi di sektor formal, UMKM menyerapnya. Tahun 2024, kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai Rp 9.580 Triliun (61,07%) jauh di atas kontribusi BUMN dan swasta besar. UMKM terbukti resiliensi terhadap krisis, studi Bank Indonesia 2022 menunjukkan pemulihan omzet UMKM pasca pandemi dua kali lebih cepat dibanding usaha besar karena fleksibilitas dan kedekatan dengan konsumen lokal.

Pemerataan dan Inklusi: Studi Kasus 13.700 UMKM di Luwu Utara

UMKM ada di 38 provinsi, 514 kab/kota, menyebar hinggadesa. Tidak seperti industri besar yang terpusat di Jawa. Berdasarkan data Pemkab Luwu Utara yang dipaparkan Bupati Andi Abdullah Rahim pada forum investasi 2025:

1. Jumlah UMKM: 13.700 unit, angka ini naik dari 12.980 unit pada tahun 2020. Komposisi: 97,5% adalah usaha mikro.

2. Pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sulsel: Triwulan I 2026, ekonomi Luwu Utara tumbuh 6,89%, melampaui Sulsel (6,88%) dan Nasional (5,61%). Ini ditopang oleh pertaniandan UMKM.

3. Kontribusi Pertanian 53,5% terhadap PDRB (2025), di mana setengahnya disumbang subsektor perkebunan kakao dan sawit.

Komoditas Unggulan UMKM Luwu Utara, Soko Gurunya Bumi La Maranginang, berbeda dengan Makassar sebagai Ibukota Provinsi Sulsel termasuk kabupaten/kota lainnya di Sulsel.

Luwu Utara bukan kuliner perkotaan, tapi berbasis agroindustri. Luwu Utara adalah sentra kakao terbesar di Sulsel dengan kontribusi 21,13% pada 2019. Luas kebun: 39.411,09 hektar (2025), produksi: 25.526,5 ton/tahun (2025). Luwu Utara punya Peta Jalan Kakao Lestari (PerbupNo.18/2024) dan program “Kakao Lestari Rakyat Sejahtera” masuk RPJMD. Ini contoh ideal peran pemerintah sebagaifasilitator Soko Guru. Kopi Arabika Seko & Rongkong telahber-Indikasi Geografis (IG).

Kopi menjadi primadona di Apkasi Otonomi Expo 2026 di ICE BSD, banyak diminati pengunjung. Luas kebun kopi: 1. 2.381,17 hektar, produksi1.629,9 ton/tahun (2025).

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati No. 500.3.1/316/DP2KUKM/III/2026 mewajibkan semua Warkop dan kafe di Luwu Utara memakai Kopi Seko dan Rongkong. Ini kebijakan afirmatif untuk Soko Guru.

Luwu Utara telah punya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Seko (SK BupatiNo.100.3.3.2/383/X/2024). Selain kakao dan kopi Luwu Utara memiliki sawit 32.067,61 hektar, produksi 496.033 ton/tahun. Ini menjadikan potensi hilirisasi UMKM berupa minyak, sabun dan pakan.

Padi di Luwu Utara jadi kebanggaan dan penopang UMKM paling kuat. Luwu Utara itu salah satu daerah yang dijuluk iLumbung Beras Sulawesi Selatan. Pada tahun 2025 saatPanen Raya Serentak Nasional, produksi padi 169.875 ton gabah kering giling. Harga gabah kompetitif Rp 7.500/kg gabah kering panen. Perkiraan uang yang beredar di petanisebesar Rp. 1,3 trilyun.

 Tantangan Spesifik UMKM Luwu Utara

1. Produktivitas rendah & posisi tawar petani lemah, dalam Road map Kakao produktivitas masih rendah dan kualitasbelum berdaya saing.

2. Akses pasar dataran tinggi: Kopi Seko, Rongkong ada di 3 kecamatan dataran tinggi (Seko, Rongkong, Rampi) yang aksesnya sulit memerlukan rantai pasok khusus.

3. UMKM Luwu Utara belum naik kelas digital, dari 13.700 UMKM, yang on boarding digital masih minim, padahal pemerintah daerah sudah mendorong digitalisasi klaster bisnis.

4. Tata kelola bantuan belum merata dan berkualitas, dan ini harus jadi pembelajaran untuk akuntabilitas program UMKM.

5. Terkait sawit harga lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain, Sulteng dan Sulbar, dan ketika panen rayaterjadi antrain panjang untuk sampai di industry (PKS) sehingga harga bisa rebih rendah.

6. Produksi padi belum mampu diserap sepenuhnya oleh industry penggilingan di Luwu Utara sehingga lebih besar produksi yang terjual di luar Luwu Utara,

Strategi Penguatan Berbasis Potensi Luwu Utara

1. Upaya mengembangkan UMKM pengolahan biji kakaojadi cokelat batang (chocolate bar) di Masamba, bukan jual biji mentah. Perkuat Pokja Kakao Berkelanjutan (Pentahelix): Kolaborasi Bapperida, World Agroforestry (ICRAF), petani, dan swasta yang sudah ada sejak 2020.

2. Kopi Seko sebagai Geographical Indication Branding memanfaatkan SK Indikasi Geografis untuk jual denganharga premium, masuk pasar ekspor, salah satunya Dubai (Bupati sudah promosi ke pengusaha Dubai).

3. Ekowisata plus UMKM, menghubungkan UMKM tenun dan kopi dengan ekowisata air terjun dan arung jeram di Luwu Utara, konsep “Beli kopi, dapat wisata”.

4. Kualitas panen buah ditingkatkan agar harga bisa lebihkompetitif.

5. Untuk Sawit akan mengalami peningkatan jumlah serapanketika industry (PKS) bertambah.

 Tantangan Utama UMKM Luwu Utara

1. Permodalan: UMKM belum bankable, masih banyak mengandalkan rentenir atau modal sendiri. KUR belummerata.

2. Digitalisasi: sangat sedikit yang masuk e-commerce.

3. Legalitas dan Standarisasi: tinggi angka UMKM yang belum memiliki NIB, sertifikat halal dan PIRT, sulit masuk detail modern.

4. SDM dan Inovasi: Pembukuan masih manual, branding lemah, kemasan tidak standar.

Strategi Penguatan: Model “4 Pilar UMKM Naik Kelas”

1. Pilar 1: Akses Keuangan Inklusif

Optimalisasi KUR Klaster, Kredit Usaha Rakyat Berbasis Komunitas, dan integrasi dengan Fintech P2P Lending legal OJK.

2. Pilar 2: Transformasi Digital End-to-End

Tidak hanya jualan online, tapi digitalisasi dari hulu ke hilir: pembukuan (Aplikasi Teman Bisnis), pemasaran (TikTok Affiliate), pembayaran (QRIS).

3. Pilar 3: Kemitraan Rantai Pasok

Mewajibkan BUMN dan perusahaan besar bermitra dengan UMKM melalui program PaDi UMKM, misalnyaUMKM Luwu Utara jadi supplier catering untuk industri nikel di Luwu Timur dan Morowali.

4. Pilar 4: Konsolidasi Lewat Koperasi Modern

Mengembalikan roh Soko Guru yang sesungguhnya: UMKM dihimpun dalam Koperasi Modern. Koperasi tidaklagi simpan pinjam saja, tapi menjadi holding, agregatorproduk, dan pusat ekspor bersama. Inilah sinergi ideal: UMKM sebagai pelaku, Koperasi sebagai wadah.

Untuk memperkuat strategi penguatan maka yang perlu dilakukan Adalah :

1. Pemerintah Daerah Luwu Utara buat database satu data UMKM yang terintegrasi dengan NIB dan QRIS.

2. Akademisi: Kembangkan inkubator bisnis berbasis kampus.

3. Pelaku UMKM: Wajib legalitas dan melek digital, minimal punya NIB dan akun e-commerce.

Secara yuridis, Soko Guru adalah Koperasi. Namun secaraempiris, ekonomi Indonesia ditopang oleh UMKM. Oleh karena itu, sudah saatnya kita menyebut UMKM sebagai”Soko Guru Baru” atau setidaknya “Soko Guru De Facto” perekonomian Indonesia. Tanpa UMKM, ekonomi Indonesia runtuh.

Penulis : H. Jumail Mappile, S.I.P., M.Si. – Mahasiswa Doktoral Administrasi Publik Universitas Negeri Makassar.  
Redaksi
Redaksi Selasa, 22 September 2026 20:28
Komentar