Logo Header

Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kepada Bharada Richard Eliezer

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Rabu, 15 Februari 2023 19:55
Bharada E atau Richard Eliezer saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pembacaan putusan tuntutan.
Bharada E atau Richard Eliezer saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pembacaan putusan tuntutan.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan putusan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusanya, kendati demikian, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan, bahwa Bharada E juga telah terbukti bersalah untuk ikut serta dalam melakukan pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas milik Ferdy Sambo, komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 penjara,” kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/02/2022).

Dalam amar putusan yang disampaikan diruang sidang, Hakim Wahyu menjelaskan perbuatan dan peran Bharada E dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang tanpa hak, yakni dengan ikut terlibat menembak Brigadir J.

“Terdakwa telah menembak Glock 17 kearah tubuh korban Y dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan vital,” ucap Hakim Wahyu.

Berdasarkan hal tersebut, Hakim Wahyu telah menyatakan bahwa Richard Eliezer (Bharada E) telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui keputusan Hakim Wahyu dalam mempidanakan terdakwa Bharada E hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara adalah keputusan vonis hukuman yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu lantaran pada agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya PU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun. (

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Rabu, 15 Februari 2023 19:55
Komentar