Hakim di Indonesia Bakal Mogok Massal Selama Lima Hari, Protes 12 Tahun Tidak Ada Kenaikan Gaji
WAJAHINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Hakim di Indonesia akan mogok massal selama lima hari per 7-10 Oktober 2024. Mogok bersama itu bernama Cuti Bersama Hakim se-Indonesia.
Dilakukan sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid melalui keterangan resminya
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai penyampaian aspirasi hakim selama ini. Ia menyebut hakim tidak diperhatikan kesejahteraannya.
“Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki,” ujarnya.
Ia memberi salah satu contoh. Tunjangan hakim tidak ada kenaikan selama 12 tahun terakhir.
“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ketika seorang hakim pensiun, penghasilannya menurun drastis. Selain itu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir, sejak diberlakukannya PP 94/2012,” katanya
Padahal, kata dia, tiap tahunnya selalu terjadi inflasi. Salah satu indikatornya adalah harga emas.
“Berdasarkan data Bank Indonesia, inflasi aktual mencapai puncaknya pada beberapa tahun terakhir, sementara gaji dan tunjangan hakim tetap stagnan. Contonya, harga emas yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan telah naik dari Rp584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp1.443.000 per gram pada September 2024,” ungkap Fauzan.
Di sisi lain, Fauzan mengatakan beban kerja dan jumlah hakim tidak proporsional. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 menunjukkan jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6069 orang dengan beban sejumlah 2.845.784 perkara.
Fauzan menyebut penanganan perkara itu dilakukan dengan porsi yang berbeda-beda antara satu hakim dengan hakim lainnya. Selain tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, lanjut Fauzan, hakim juga memiliki tugas tambahan lain seperti pengawasan bidang dan manajemen peradilan.
“Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani, mengingat di setiap satuan kerja jumlah hakim tidak sama, bahkan beberapa satuan kerja di Indonesia Timur saat ini hanya disi oleh dua sampai tiga orang hakim, krisis hakim nampak nyata di depan mata,” tandasnya.
- 1
- 2