Logo Header

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Senin, 13 Februari 2023 20:02
(Istimewa) Ferdy Sambo saat hadiri sidang keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
(Istimewa) Ferdy Sambo saat hadiri sidang keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

WAJAHINDONESIA.CO.ID,JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Keputusan itu disampaikan langsung oleh pimpinan sidang Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Senin (13/02/2022).

Keputusan vonis hukuman seumur hidup yang disampaikan Hakim Wahyu terhadap Ferdy Sambo itu sama persis dengan tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu.

Dalam keteranganya, Hakim menilai, Ferdy Sambo telah terbukti bersalah denga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas milik miliknya di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati dan Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” kata Hakim saat membacakan putusan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, Senin (13/2).

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan.

Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo mengklaim bahwa pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua hingga Yosua tergeletak bersimbah darah di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam keteranganya, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri mengklaim, bahwa tragedi tembak menembak antara Richard Eliezer dan Brigadir J dengan dibuat untuk melindungi Bharada E dari jeratan hukum.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.

Salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1) lalu. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” kata jaksa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menerima putusan vonis ini, ia diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Senin, 13 Februari 2023 20:02
Komentar