Logo Header

Richard Eliezer Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun Oleh Jaksa Penuntut Umum

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Rabu, 18 Januari 2023 18:00
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat hadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat hadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta.

WAJAHINDONESIA.CO.ID,JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.

Dalam perkara ini Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut oleh jaksa. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Putri Candrawathi karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesal dengan perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.

Adapun Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam penuntutan.

“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Selain pembacaan tuntutan, jaksa juga akan membacakan rekomendasi status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK menilai tindakan Richard telah memberikan keterangan yang membongkar pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Rabu, 18 Januari 2023 18:00
Komentar