Logo Header

PH Tersangka Dugaan Penganiayaan Yakin Menang Sidang Praperadilan Polsek Rappocini

Redaksi
Redaksi Senin, 06 Juni 2022 19:39
Sidang Praperadilan dugaan penganiayaan di PN Makassar.
Sidang Praperadilan dugaan penganiayaan di PN Makassar.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Sidang gugatan praperadilan terhadap Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar oleh MF tersangka dugaan penganiayaan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/6/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat kembali dilanjutkan dengan dipimpin Hakim tunggal praperadilan, Sutisna.

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang saksi.

Dalam sidang tersebut, saksi pemohon Fatma yang merupakan ibu tersangka menyebut baru mengetahui anaknya terlibat kasus setelah diperlihatkan surat penangkapan, penahanan dan SPDP di Polsek Rappocini oleh anaknya.

“Ada tiga surat, penangkapan, penahanan dan SPDP,” kata Fatma di dalam persidangan.

Saat itu, ia mengaku kaget karena anaknya tiba-tiba disebut terlibat kejahatan. Terlebih anaknya disebut mengakui perbuatan kejahatan yang dimaksud.

“Saya tanya kamukah pelakunya, kenapa mengaku nak? Dari pada saya disiksa terus,” kata sebut Fatma menirukan jawaban anaknya saat itu.

Fatma juga menyebut sejumlah bekas diduga pukulan dialami oleh anaknya. Ia juga membenarkan sejumlah pakaian anaknya diambil sebagai barang bukti.

“Ada bengkak, dipukul waktu BAP,” sebutnya.

Sementara itu, saksi termohon, Abuzalgifari mengatakan saat kejadian ia dan temannya yang meninggal dipukul ketika berboncengan motor. Dimana ia menyebut melihat muka pelaku yang memukul dan mengenali pelaku saat dipertemukan di Polsek Rappocini. Saat terjadi pemukulan, motor kemudian melaju hingga menabrak pohon.

“Sempat balik lihat mukanya dan baju yang dipake sama waktu kejadian dipukul,” katanya.

Sementara itu, Farid Mamma, Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka dugaan penganiayaan MF mengatakan dalam persidangan tersebut terungkap korban ditindak meninggal karena dianiaya.

“Jadi bisa kita dengarkan bersama keterangan saksi, korban meninggal bukan karena dipukul tapi tabrak pohon,” kata Farid.

Setelah mendengar keterangan para saksi pihaknya pun meyakini gugatan praperadilan akan diterima oleh majelis hakim.

“Jika melihat dari fakta-fakta yang ada kami sangat yakin Praperadilan kami akan dikabulkan,” sebutnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 06 Juni 2022 19:39
Komentar