Logo Header

Hakim PN Sungguminasa Tolak Praperadilan Ibu Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Gowa

Redaksi
Redaksi Senin, 21 Maret 2022 20:58
Shafril Hamzah, Kuasa Hukum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur inisial SM (17).
Shafril Hamzah, Kuasa Hukum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur inisial SM (17).

WAJAHINDONESIA.CO.ID, GOWA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sungguminasa menetapkan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurlaela Daeng Caya (51), ibu kandung inisial RA (21) yang merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, inisial SM (17), Senin (21/3/2022).

Nurlaela mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima dengan statusnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa sekaitan dengan kasus yang dilakoni anaknya, RA yang hingga saat ini masih buron.

Ia diduga turut berperan membantu anaknya, RA dalam membawa kabur bocah perempuan yang diketahui masih di bawah umur, inisial SM (17) sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Alhamdulillah tadi putusan, Hakim menetapkan menolak gugatan tersangka, Nurlaela,” ucap Shafril Hamzah, Kuasa Hukum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur inisial SM (17).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan status tersangka, penangkapan hingga penahanan tersangka oleh penyidik Polres Gowa dinyatakan sah secara hukum.

“Tentunya kami dari pihak korban sangat mengapresiasi putusan yang dibacakan Hakim praperadilan tadi. Sejak awal kami yakin status tersangka, penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan alhamdulillah Hakim memberikan putusan yang berkeadilan bagi kami pihak korban,” terang Shafril.

Ia berharap dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersangka, Nurlaela oleh Pengadilan Sungguminasa, maka berkas perkara tersangka bisa segera dirampungkan dan melimpahkannya ke persidangan.

“Kita tentu berharap demikian, bagaimana perkara ini bisa segera menemui kepastian hukum. Yah semoga mendekat ini perkara sudah bisa dilimpah ke persidangan,” harap Shafril.

Kronologi Awal

Shafril Hamzah sebelumnya menceritakan awal kejadian kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban yang merupakan kliennya tersebut bermula di bulan Agustus 2020.

Korban yang masih dibawah umur, inisial SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian dibawah kabur oleh tersangka inisial RA (21).

Orangtua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.

“Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa tersangka yang membawa kabur korban adalah inisial RA. Namun belakangan tersangka tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 ia berstatus DPO,” ungkap Shyafril.

Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama tersangka akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kerabat korban lalu memberitahukan informasi keberadaan korban di NTT kepada pihak Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.

“Tepat 8 Juli 2021, tersangka RA diamankan di sebuah daerah di NTT dan langsung digelandang ke Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Tersangka langsung ditahan dengan pertimbangan ancaman pidana yang menjeratnya yakni dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara,” Shafril mengungkapkan.

Sayangnya, lama tak terdengar perkembangan penanganannya, tiba-tiba kasus kembali heboh. Di mana tersangka dikabarkan kabur dari rutan Mapolres Gowa dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

Redaksi
Redaksi Senin, 21 Maret 2022 20:58
Komentar