Logo Header

Disebut Terlibat, Kuasa Hukum Dukung Polres Gowa Amankan Ibu Kandung Pelaku Dugaan Pencabulan

Redaksi
Redaksi Jumat, 25 Februari 2022 16:38
Kuasa Hukum Korban Pencabulan di Gowa, Syafril Hamzah.
Kuasa Hukum Korban Pencabulan di Gowa, Syafril Hamzah.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Kuasa Hukum Korban anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan di Kabupaten Gowa mendukung pihak Polres Gowa dalam mengamankan Ibu Kandung tersangka dugaan pencabulan yang diketahui bernama Nurlaela Dg Caya (50).

“Kami mendukung upaya dari Polres Gowa yang mengamankan Ibu Kandung terduga pelaku yang disebut turut berperan dalam aksi penculikan anak dibawah Umur tersebut,” Kata Syafril Hamzah saat dihubungi melalui via telepone, Jumat (25/2/2022).

Kata dia, tindakan yang dilakukan penyidik dari Polres Gowa mengamankan terduga pelaku Nurlaela dinilai telah memenuhi Undang-undang yang berlaku, Dimana Nurlaela disebut ikut menyembunyikan korban.

“Perannya mama pelaku (Nurlaela Dg Caya), dia yang menyediakan tempat dia wilayah Gowa, sehingga pelaku utama sembunyikan Korban Dirumah tersebut selama 10 hari dan disitu terjadi persetubuhan awal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Syafril Hamzah menyebutkan sebelum diamankan terduga pelaku Nurlaela Dg Caya sempat dilayangkan pemanggilan oleh penyidik akan tetapi pelaku tak mengindahkan hal tersebut.

“Kalau menurut saya itu sudah sesuai dengan mekanisme hukum karna selain dia terlibat dalam tibdak pidana yang dilakukan oleh anaknya juga sudah dua kali dilakukan pemanggilan tetapi diabaikan,” pungkasnya.

Ia pun berharap agar penyidik Polres Gowa tidak terinterpensi oleh pihak-pihak yang dinilai tidak bertanggungjawab dan meminta segera pelaku segera dilimpahkan dalam persidangan.

“Kami berharap penyidik Polres Gowa untuk tidak mudah terterintervensi dalam kasus ini dari pihak yang tidak bertanggungjawab dan kami berharap berkas tersangka segera di limpahkan ke Meja Hukum,” harapnya.

* Awal Mula Kejadian

Shafril Hamzah sebelumnya menceritakan awal kejadian kasus dugaan pencabulan yang menimpa kliennya tersebut bermula di Bulan Agustus 2020. Korban yang masih dibawah umur, inisial SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian dibawah kabur oleh tersangka inisial RA (21).

Orangtua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.

“Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa tersangka yang membawa kabur korban adalah inisial RA. Namun belakangan tersangka tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 ia berstatus DPO,” ungkap Shyafril.

Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama tersangka akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kerabat korban lalu memberitahukan informasi keberadaan korban di NTT kepada pihak Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.

“Tepat 8 Juli 2021, tersangka RA diamankan di sebuah daerah di NTT dan langsung digelandang ke Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Tersangka langsung ditahan dan diganjar ancaman pidana dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara,” Shyafril mengungkapkan.

Sayangnya, lama tak terdengar perkembangan penanganannya, tiba-tiba kasus kembali heboh. Di mana tersangka dikabarkan kabur dari rutan Mapolres Gowa dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

Redaksi
Redaksi Jumat, 25 Februari 2022 16:38
Komentar