Logo Header

Penyitaan Tanah dan Bangunan Investasi Bodong PT Axelle Jaya Dinyatakan tak Sah

Redaksi
Redaksi Minggu, 27 Februari 2022 18:13
Jermias Rarsina, Kuasa Hukum inisial BTS, nasabah PT. Axelle Jaya Manajemen.
Jermias Rarsina, Kuasa Hukum inisial BTS, nasabah PT. Axelle Jaya Manajemen.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSARPengadilan Negeri Makassar melalui putusannya bernomor 144/Pdt. G/2020/PN. Mks, tanggal 25 Agustus 2020 akhirnya menetapkan bahwa penyitaan tanah dan bangunan mewah oleh Penyidik Polres Tana Toraja sekaitannya dengan penyidikan kasus investasi bodong PT. Axelle Jaya Manajemen itu tidak sah.

Melalui putusan perdata, PN Makassar memerintahkan agar tanah dan bangunan mewah yang tepatnya berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Springs di Kota Makassar itu segera dikembalikan kepada seorang nasabah PT. Axelle berinisial BTS selaku pemilik atau pihak yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut.

Jermias Rarsina, Kuasa Hukum inisial BTS, nasabah PT. Axelle Jaya Manajemen yang sekaligus merupakan korban dalam praktek investasi bodong yang dijalankan oleh PT. Axelle itu, membenarkan putusan perdata yang telah berpihak pada kliennya tersebut.

Kata dia, gugatan perdata wanprestasi dan ganti kerugian yang dilayangkan oleh kliennya inisial BTS itu, bermula saat penyidik Polres Tana Toraja menyita sebuah tanah dan bangunan mewah di Kompleks Perumahan Royal Springs di Kota Makassar dengan dalih bahwa tanah dan bangunan mewah yang dimaksud merupakan bagian dari aset PT. Axelle Jaya Manajemen yang bermasalah dan disinyalir ada kaitannya dengan praktek investasi bodong yang dilakoni oleh PT. Axelle Jaya Manajemen tersebut.

“Penyitaan terhadap obyek tanah dan bangunan tersebutlah membuat geram klien saya, inisial BTS selaku nasabah PT. Axelle. Ia menilai penyitaan atas tanah dan bangunan oleh penyidik Polres Tana Toraja dengan dalih bahwa benda tak bergerak tersebut merupakan hasil kejahatan yang kaitannya dengan PT. Axelle, itu keliru bahkan merupakan perbuatan melawan hukum,” ucap Jermias kepada Kedai-berita.com via telepon, Minggu (27/2/2022).

Dengan dugaan itu, nasabah inisial BTS lalu mencari pendampingan hukum di Kota Makassar yang memiliki kemampuan ilmu keperdataan dan nilai empiris (pengalaman) selama ini dalam menangani kasus investasi yang ada hubungannya dengan wanprestasi dan ganti kerugian.

“Selanjutnya ketemu dengan saya dan kemudian mengangkat saya menjadi kuasa hukumnya untuk membela dan melindungi kepentingan hukumnya. Setelah surat kuasa ditandatangani BTS, saya langsung bergerak dan menyiapkan strategi hukum yaitu menyiapkan gugatan perdata wanprestasi dan ganti kerugian,” terang Jermias.

Menurutnya, gugatan demikian memang lumrah. Namun, dibutuhkan strategi dan trik hukum yang mempuni untuk melegalkan barang/ benda milik klien kami yang diterima dari Komisaris PT. Axelle Jaya Manajemen.

“Itu yang sulit dan konsekuensi hukumnya sangat berat karena dapat berakibat jika kasus hukumnya salah bedah tentu merugikan klien kami bahkan kami sebagai advokat bisa dikenakan persengkokolan jahat dalam kaitannya dengan modus kejahatan pencucian uang atau money laundry,” ungkap Jermias.

Dengan perhitungan kehatian-hatian tersebut, Jermias lalu memulai langkah hukum dengan membuat gugatan, replik, cara membuktikan gugatan dan kesimpulan dalam perkara tersebut menggunakan pendekatan ilmiah yang berbasis metode ilmu hukum dan rasionil .

“Puji Tuhan, gugatan wanprestasi yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Makassar dikabulkan secara keseluruhan baik tentang nilai ganti kerugian dengan penerapan pokok dan bunga. Di mana PT. Axelle diperintahkan membayar ganti kerugian kepada klien kami sebesar RP2.257.000.000. Demikian juga perolehan tanah beserta bangunan oleh klien kami dinyatakan sah dan berkekuatan hukum serta Polres Tana Toraja selaku turut tergugat sebagaimana dikuasakan kepada Bidang Hukum Polda Sulsel diperintahkan untuk tunduk dan taat pada putusan perdata tersebut,” ungkap Jermias.

Ia mengaku sangat puas dengan putusan perdata yang telah ditetapkan oleh PN Makassar tepatnya dalam perkara perdata Nomor : 144/Pdt.G/2020 /PN. Mks, tanggal 25 Agustus 2020 dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisdje Zaak).

“Kami tentunya sangat puas, baik pada putusan pidana yang juga telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Makale yang pada konsideran dan amar putusannya tersebut telah mengeluarkan barang bukti berupa tanah beserta bangunan mewah di Kompleks Perumahan Royal Springs di Kota Makassar dikembalikan kepada klien kami selaku nasabah PT. Axelle sebagai pemilik/ orang yang berhak sebagaimana berdasarkan bukti putusan perdata Nomor: 144/Pdt. G/2020/PN. Mks, tanggal 25 Agustus 2020 itu,” cetus Jermias.

Ia berpesan kepada teman-teman sejawatnya untuk tidak pernah takut dalam melindungi kepentingan hukum kliennya jika kliennya benar.

“Apalagi hukum kan kita tahu, mengerti dan memahaminya secara baik,” Jermias menandaskan.

Sekedar diketahui, perkara praktek investasi bodong yang dijalankan oleh PT. Axelle Jaya Manajemen telah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makale.

Eksekusi tersebut, dijalankan Kejari Makale sebagaimana perintah putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkratch.

Dalam eksekusi putusan pidana praktek investasi bodong oleh PT. Axelle tersebut, JPU Kejari Makale tak hanya mengeksekusi badan unsur pimpinan perusahaan PT. Axelle yaitu komisaris dan direkturnya, namun turut merampas berbagai benda/ barang berupa uang senilai Rp3,5 miliar serta kendaraan berupa mobil dan motor mewah milik para terpidana untuk diserahkan kepada negara.

Redaksi
Redaksi Minggu, 27 Februari 2022 18:13
Komentar