Logo Header

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Driver Online Diamankan Polisi

Redaksi
Redaksi Sabtu, 18 Desember 2021 13:59
Driver online pembawa kabur anak di bawah umur saat diamankan.
Driver online pembawa kabur anak di bawah umur saat diamankan.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Charlie (40) Driver online diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Ia merupakan pelaku membawa kabur anak dibawah umur di Jalan Kaserokan, Kota Makassar.

Penangkapan Tim Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu Muh.Afhi Abrianto. Pelaku Charlie (40) diamankan di Jalan Pelita 4 Kota Makassar, bersama Korban inisial NH (14). Sabtu (18/12/2021).

Hal itu dibenarkan oleh Kanit Jatanras Polrestabes Iptu Muh.Afhi Abrianto. Ia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/774/XII/2021/Polda Sulsel/Restabes Makassar,tanggal15 Desember 2021.

“Terkait kasus tersebut tim langsung melakukan penyelidikan,” ucap Iptu Afhi.

Kanit Jatanras Polrestabes Iptu Muh.Afhi Abrianto saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dimana telah membawa lari anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya dan sempat menyetubuhi sebanyak 2 kali.

” Modus pelaku kepada korban dengan cara mengimingi yang dan mengancam akan membunuh korban,”bebernya.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti 1 unit hp merk Xiaomi Loco X3 ,warna biru muda diamankan ke posko Jatanras polrestabes Makassar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Redaksi
Redaksi Sabtu, 18 Desember 2021 13:59
Komentar