Logo Header

Muchlis Misbah Ajak Warga Manfaatkan RTH di Makassar untuk Berolahraga dan Berinteraksi

Redaksi
Redaksi Sabtu, 27 Juli 2024 15:34
Oplus_131072
Oplus_131072

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menyebut ruang terbuka hijau atau RTH demi untuk memastikan keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan. Juga sangat penting bagi kesehatan keluarga dan masyarakat.

KPU

Menurutnya, ruang terbuka hijau tidak hanya mempengaruhi kualitas udara, tetapi juga mendorong gaya hidup aktif bagi warga sekitar.

Hal itu dikatakan Muchlis Misbah saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Hotel Grand Town Makassar, Sabtu (27/7/2024).

“RTH ini menyediakan ruang untuk berolahraga dan beraktivitas di luar ruangan, yang baik untuk kesehatan fisik dan mental. Sedangkan dari sisi sosial menjadi tempat berkumpul dan berinteraksi bagi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup dan kebersamaan komunitas,” jelasnya

Lebih lanjut Legislator Partai Hanura ini, aktivitas fisik yang teratur dapat meningkatkan kapasitas tubuh dan meningkatkan kesehatan yang didapat dari tumbuhan.

“Apalagi sekarang sudah ada Perdanya bagi setiap perumahan atau pemukiman yang baru dibangun harus memiliki 30 persen RTH, karena akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat,” terangnya.

Sebagai narasumber, Ir Darhamsyah menjelaskan RTH dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai hal, antara lain seperti kepemilikan, fungsi, pola pembentukannya.

“Di Kota Makassar sendiri banyak sekali ruang RTH yang bisa di manfaatkan dan menjadi tempat yang sejuk, seperti di taman kota, hutan kota, sekitar rel kereta api, pemakaman umum, serta lapangan olahraga,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan beberapa manfaat RTH bagi masyarakat yang berdomisili di perkotaan, karena memandangi pemandangan tumbuhan atau penghijauan adalah bagian daripada obat.

“Menjaga keseimbangan ekologi, meningkatkan kualitas hidup perkotaan, kemudian RTH juga mendukung aspek kota agar terlihat asri seperti di perkampungan,” tukasnya.

Sementara itu, Bendahara Humas DPRD Makassar, Dosen menyampaikan adanya aturan dan regulasi soal RTH ini bisa menjadi wahana interaksi sosial bagi masyarakat.

Ia mengajak kepada peserta sosialisasi agar selalu menjaga dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau agar dapat menciptakan suasana teduh dan udara yang bersih.

“Karena tanpa adanya ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya,” pungkasnya. (*)

Redaksi
Redaksi Sabtu, 27 Juli 2024 15:34
Komentar