Kuasa Hukum Merasa Janggal Terkait Pernyataan KPU Maros Soal Cawabup Suhartina Bohari Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menyatakan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Maros, Suhartina Bohari tidak menemuhi syarat (TMS) hasil pemeriksaan Kesehatan.
KPU telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut. Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian maka bakal calon dinyatakan gugur.
Menanggapi al tersebut, Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Andi Aziz Maskur menyayangkan sebagian pemberitaan yang sudah sangat blunder. Padahal KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMS-nya Suhartina Bohari.
“Tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMS-nya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai bakal calon bupati Maros. Ini yang akan ditelusuri,” katanya kepada awak media, Sabtu (7/9/2024) malam.
Jika penyebab TMS itu sudah jelas dan itu berlanjut ke ranah hukum, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum Suhartina Bohari. Sebagai kuasa hukum, sejauh ini kliennya belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan.
Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia, tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.
“Jadi saya baca beritanya KPU itu masih tertutup. Tidak mau menjelaskan terkait dengan penyebab TMS-nya. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa menjadi TMS. Kalau disebut kesehatan, kesehatan kan bisa karena jantung, bisa yang lainnya,” tuturnya.
Sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan sifatnya rahasia.
“KPU barangkali juga ada larangan untuk menyampaikan secara publik. Makanya hanya disebut TMS. Bukan kami meragukan. Tapi KPU kan punya kewenangan secara administrasi untuk menyampaikan pengumuman setiap tahapan pemilu. Apapun hasilnya itu adalah kewenangan,” jelasnya.
Dipublishnya hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan TMS oleh KPU, tentu secara hukum ini merugikan secara personal. Azis mengaku akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, maka pihaknya akan melawan.
Menyinggung mengenai isu narkoba, Azis Maskur enggan menanggapi. Menurutnya berbicara hukum itu berbicara soal pembuktian materil. Dan isu itu bisa saja liar.
“Saya rasa kalau isu itu, tidak perlu dibahas. Tidak perlu diperpanjang dulu. Namanya isu, kalau dalam konteks dunia hukum itu tempatnya di tong sampah,” tandasnya. (*)
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5