Logo Header

Legislator Makassar Azis Namu Tekankan Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya

Redaksi
Redaksi Sabtu, 29 Juni 2024 19:30
Legislator Makassar Azis Namu Tekankan Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Lynt, Sabtu (29/6/2024).

KPU

Hadir sebagai narasumber Direktur Pengembangan Program Institute of Community Justice, Husmirah Husain, Pemerhati Budaya, Marselina May.

Dalam sambutannya, Azis Namu menjelaskan, pelestarian cagar budaya penting, karena perda tersebut menjaga kepribadian dan jati diri bangsa. Khususnya jati diri daerah masing-masing.

“Pelestarian cagar budaya juga bukan cuma benda dan adat. Tapi banyak ada situs sejarah, makanan, pakaian. Itu semua kita harus lestarikan,” ungkapnya.

Politisi PPP itu mengungkapkan, Perda Pelestarian Cagar Budaya sangat penting untuk tetap disosialisasikan,.

“Perda ini penting, karena pemuda dan pemudi dan semua yang hadir dengan harapan jangan perda ini sampai sama kita. Kami berharap yang hadir bisa menjadi corong dari Perda ini dan bisa menyampaikan ke masyarakat bahwa Kota Makassar punya Perda Pelestarian Budaya,” bebernya.

Perda ini cukup lama, tapi tetap perlu disosialisaokan untuk kedepaannya kita busa lakukan revisi untuk mengikuti zaman yang berkembang saat ini.

“Cagar budaya ini merupakan pariwisata kita. Bisa menambah dan meningkatkan PAD kita ketika terus dilestarikan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Program Institute of Community Justice, Husmirah Husain mengatakan, Perda Pelestarian Cagar Budaya bertujuan melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.

“Serta bertujuan untuk melestarikan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya,” katanya.

Tak hanya itu, cagar budaya juga memperkuat kepribadian bangsa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kita sebagai masyarakat juga perlu mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Pemerhati Budaya, Marselina May mengatakan, sesuatu yang dikatakan cagar budaya ketika sudah berusia 50 tahun atau lebih.

“Serta memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan,” ucapnya.

Olehnya, ia mengajak masyarakt untuk senantiasa menjaga cagar budaya yang ada di Kota Makassar.

“Kita harus melestarikan cagar budaya kita. Bantu pemerintah untuk senantiasa menjaga cagar budaya untuk masa depan anak bangsa,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Sabtu, 29 Juni 2024 19:30
Komentar