Logo Header

Bidan Aktif Diputus Kontrak, Begini Penjelasan Kadis Kesehatan

Akbar Putra
Akbar Putra Sabtu, 27 April 2024 17:19
Bidan Aktif Diputus Kontrak, Begini Penjelasan Kadis Kesehatan

WAJAHINDONESIA.CO.ID,KEPULAUANSELAYAR-Merebaknya informasi ada bidan kontrak di PKM Pasitallu dan Pustu Jinato yang tidak diperpanjang SK Kontraknya karena disebut ada laporan masuk, kendati belum diketahui laporan apa, jadi bahan perbincangan diruang publik.

Berikut hasil tanya jawab Kadis Kesehatan H. Husaini dan awak media.

Awak Media (AM) : Apakah tenaga medis diwilayah kepulauan sudah cukup sehingga harus ada yang tidak dilanjutkan kontraknya seperti di Pustu Jinato dan PKM Pasitallu ?

Kadis Kesehatan (KH) :
Dari segi kecukupannya belum cukup, cuma persoalannya formasi PNS atau P3K yang terbuka terbatas. Sementara ruang pengangkatan kontrak baru untuk sementara tertutup termasuk tenaga kontrak yang tdk masuk basis data tahun 2022 SK kontraknya terpanding ( belum diterbitkan).

Masalah data base yang mengisi itu tenaga kesehatannya sendiri berbasis aplikasi, bisa saja kelupaan mengisi atau karena kesibukan. Atau tidak terbaca datanya di Dinkes. Atau siapa tau dia mengisi data bukan di Jinato. Bukan cuma di Jinato keluhan seperti ini Pak. Dan masih ada perbaikan SK nanti yang penting terdaftar dan didapat datanya di basis data BKN, tdk usah terlalu risau. Belajar saja baik2 karena masa depan pengangkatan P3K sdh terbuka lebar bagi yang sdh ada di basis data BKN, cuma perlu belajar supaya bisa lulus karena masih ada seleksi karena kemampuan daerah/negara tdk bisa pengangkatan sekaligus. Disesuaikan dengan kemampuan Keuangan.

AM : Apakah ada laporan masuk atau diterima . Termasuk adanya bidan yang jarang bertugas tapi SK tetap terbit ?

Saya juga belum paham itu pak. Yang saya pahami masalah data base.

Kontrak itu bukan Dinas yang terbitkan pak. Kita cuma mengusulkan, kemungkinan cuma salah pengusulan atau salah perifikasi. Dan SK kontrak belum final, masih ada perbaikan.

Kecuali laporan evaluasi dari Kapusnya bahwa bidan tersebut tdk layak diperpanjang karena kinerjanya jelek. Itu syah diterima sebagai laporan.

Iya pak, namanya kesalahan bisa saja terjadi. Dan kesalahan seperti itu masih bisa diperbaiki. Makanya saya bersyukur karena adaki semua yang peduli dan saling mengingatkan kesalahan tsb. Dan kita cari jalan keluarnya. Dan itu pemahaman saya, karena SK juga saya belum liat, saya masih tugas diluar daerah. Pemahaman diluar dari itu saya belum tau dan saya belum cek. Nanti saya tiba baru saya cek. (R).

Akbar Putra
Akbar Putra Sabtu, 27 April 2024 17:19
Komentar