Logo Header

PKP Dirjen Anggaran Makassar Bersurat ke Presiden Soal Pengalihan Status Rumah Negara

Redaksi
Redaksi Senin, 30 Oktober 2023 20:40
PKP Dirjen Anggaran Makassar Bersurat ke Presiden Soal Pengalihan Status Rumah Negara

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Persatuan Keluarga Pensiunan Perbendaharaan Dirjen Anggaran Makassar mengirim surat pengalihan status rumah negara ke Predisen Republik Indonesia, Joko Widodo.

Ketua Perhimpunan Keluarga Pensiunan (PKP) Dirjen Anggaran Makassar, Bonifacius Sabari mengatakan, pengalihan status rumah negara ke rumah pribadi untuk pensiunan itu berdasarkan dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor: 11 tahun 2008 pada Bab IV pasal 8 ayat 1.

“Di situ dijelaskan bahwa pengalihan status rumah negara dari Golongan II ke Golongan III dilakukan berdasarkan permohonan penghuni rumah negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 tahun 2005 pasal 17,” katanya.

“Untuk menghormati serta mengindahkan peraturan-peraturan tersebut maka kami para penghuni rumah negara Direktorat Jenderal Anggaran di Makassar yang terhimpun dalam “Persatuan Keluarga Pensiunan Perbendaharaan (eks Dirjen Anggaran)” Makassar, telah mengirimkan surat pada tanggal 9 Juli 2021 dengan nomor surat: 001/PKP/07/2021 dan surat tersebut telah di tanggapi oleh Kantor Staf Presiden diregistrasi dengan nomor 21IT-S7JCH9 yang ditindak lanjuti oleh Kemensetneg yang meneruskan ke Dirjend Anggaran Kementrian Keuangan dengan no surat B-89/KSN/D-2/DM.05/07/2021, dan hingga saat ini kami sangat mengharapkan tindak lanjut dari surat tersebut oleh pihak Kementrian Keuangan sambungnya.

Boni menjelaskan, kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk membantu rakyat di daerah-daerah demi meningkatkan kesejahteraan rakyat untuk mendapatkan tempt tinggal yang layak sebagai Warga Negara Indonesia melalui Rumah Sangat Sederhana (RSS) bersubsidi, terkendala oleh aturan bank pemerintah yang menolak permohonan para penslunan untuk mencicil RSS bersubsidi dengan alasan usia yang sudah lanjut.

“Dan demi rasa keadilan para pensiunan dan keluarga yang telah mengabdi kepada negara selama kurang lebih 30 tahun dan telah menempati rumah negara rata-rata 20 tahun bahkan ada yang sudah menempati selama kurang lebih 50 tahun, maka kami memohon dan mengetuk hati Bapak Presiden H. Ir. Joko Widodo dan juga para penentu kebijakan terkait agar kiranya ada tindak lanjut terhadap surat permohonan kami,” ucapnya.

Selain itu, politisi PSI Sulsel tersebut melanjutkan, alasan pengalihan rumah negara tersebut ke rumah pribadi. Pasalnya sejak tahun 1987 (35 tahun) tidak ada tindak lanjutnya sehingga perjuangan pihaknya tetap lanjutkan.

“Dikarenakan sudah banyak pengorbanan dan tekanan mental, menyebabkan orang-orang tua kami menjadi sakit dan bahkan ada yang meninggal dunia. Para pensiunan hingga sat ini tidak memiliki rumah tinggal karena adanya mutasi para pegawai dari satu provinsi ke provinsi lainnya atau satu kota ke kota lainnya dalam wilayah Indonesia, mengakibatkan para pegawai/pensiunan tidak mampu untuk membuat rumah sendiri,” ujarnya.

Adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 5 Agustus 1983 No.SE-
104/A.150/1983 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan tanggal 8
April 1983 No.599/5j/1983 tentang bantuan bagi pegawai-pegawai yang berminat mendapatkan rumah dengan kredit, supaya menyampaikan permohonannya melalui Sekretaris Direktur Jenderal Anggaran cq Kepala Bagian Perlengkapan, telah dipenuhi oleh para pegawai, namun sangat disesalkan bahwa hingga saat ini tidak terwujud.

“Dalam rangka penghematan anggaran negara, sejak tahun 1982 biaya pemeliharaan rumah dinas tidak disediakan untuk setiap instansi, hal ini mengkibatkan para pegawai selama menempati rumah dinas tersebut harus memperbaiki, memelihara, dan merenovasi rumah yang telah mencapai umur 40 tahun dengan gaji sendiri, akibatnya kesempatan untuk membangun rumah sendiri tidak terwujud sat memasuki usia pensiun,” lanjutnya.

“Sehubungan dengan poin b di atas, maka para penghuni rumah negara yang memasuki usia pensiun membuat surat pernyataan mempertahankan/tetap menempati rumah dinas yang ditempati,” sambung Boni.

Adanya contoh pengalihan status rumah pada tahun 1985, yang terjadi pada Rumah Dinas Jabatan Kakanwil Ditjen Anggaran Makassar di jalan Cenderawasih No. 139 Makassar dari golongan II ke golongan III.

“Yang mana saat ini rumah tersebut telah menjadi rumah milik pribadi serta telah beralih fungsi menjadi ruko,” jelas Boni.

“Pengalihan rumah-rumah dinas dalam lingkup Departemen Keuangan dari golongan II ke golongan III juga telah terjadi di tempat-tempat lain di Indonesia, salah satu contohnya adalah perumahan dinas di kawasan Kompleks Keuangan Ciledug pada tahun 1998 – 2000. Kejadian tersebut menjadi harapan baru bagi para pensiunan bahwa rumah dinas lainnya yang berlokasi di kota Makassar tentunya juga akan diubah statusnya,” tambahnya.

Adapun Surat Edaran Kakanwil Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan No.S-723/WPB.25/2021 tertanggal 23 April 2021 yang berisi Peringatan Kedua Pengosongan Rumah Negara yang dihuni oleh penghuni tidak berhak/penghuni tidak resmi.

“Bahwa tidak benar bahwa kami semuanya adalah penghuni tidak resmi, karena sebagian penghuni vang menghuni secara sah berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Anggaran,” tuturnya.

Bonifacius Sabari yang juga adalah Caleg Provinsi Sulsel PSI menurutkan, pengalihan status rumah dinas golongan II menjadi golongan III telah memenuhi syarat-syarat yakni umur rumah dinas sejak ditetapkan telah mencapai 30 tahun lebih (bahkan ada vang mencapai umur 50 tahun), dimana sejak tahun 1982 tidak pernah dibiayai oleh negara.

Kemudian masa kerja pegawai pada umumnya telah memiliki masa kerja sampal pensiun rata-rata 30 tahun. Para pegawai telah memiliki Surat izin Penghunian rumah dari 30 tahun hineza 50 tahun serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dilakukan sendiri oleh penghuni rumah negara setiap tahunnya.

“Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa para pensiunan dan keluarga pensiunan vang mengajukan Permohonan Pengalihan Status Ruman Negara di Makassar adalah berjumlah 31 dan sangat mengharapkan bantuan bapak Presiden,” dan kami akan mengawal terus perihal tersebut untuk mendapatkan jawaban dari keinginan puluhan Kepala Keluarga para pensiunan,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 30 Oktober 2023 20:40
Komentar