Lewat FGD, Muchlis Misbah Dorong Ranperda Kota Layak Anak Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Anak
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mengajak masyarakat agar Makassar benar-benar berpredikat kota layak anak untuk melindungi setiap hak-hak pada anak.
Hal tersebut disampaikan Muchlis Misbah saat menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) Tahun Anggaran 2023 terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, di Hotel Grand Town Makassar, Sabtu (28/10/2023).
“Dengan adanya Ranperda ini untuk melindungi anak-anak supaya bisa mendapatkan perlindungan dan tumbuh kembang yang lebih baik,” ujarnya.
Sebab saat ini, menurut anggota Komisi B DPRD tersebut banyak sekali kasus yang melibatkan anak. Padahal, anak merupakan aset berharga yang dimiliki oleh orang tua maupun daerahnya sendiri.
Kendati demikian, Muchlis Misbah mempersilahkan warga untuk berdiskusi dan menyampaikan segala sesuatu terkait ranperda ini. Ia berkomitmen agar ranperda ini dapat diterapkan dengan baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan sepertiga penduduk di Makassar adalah anak.
“Karena memang anak adalah titipan yang harus mengenyam pendidikan dan perlindungan, bukan untuk dipekerjakan ataupun disuruh menjajaki jalanan untuk mengemis kepada orang lain,” katanya.
Maka dari itu, kata Achi, Ranperda terkait kota layak anak ini sangat perlu di dorong untuk segera dibentuk regulasi secara resmi dan menciptakan aturan yang kuat.
“Mulai dari proses perencanaan di dalam penganggaran, sehingga semua hak-hak anak bisa terpenuhi, anak juga harus memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan yang baik,” tukasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar, Dr Zainuddin Djaka menjelaskan peran masyarakat terkhusus para ibu-ibu harus ada dalam Ranperda ini. Sebab, mereka lebih paham masalah anak.
“Bagaimana anak ini di dalam keseharian dan keberadaan mereka di kota Makassar sesuai dengan hak yang telah ia dapat dan terpenuhi dari keluarga dan pemerintah,” jelasnya.
Ranperda Kota layak anak ini juga, kata Zainuddin, berdasarkan masukan dan usulan dari legislatif memang sudah harus dibahas menjauh melalui pansus dan disahkan menjadi Perda.
“Ranperda ini mengatur salah satunya terkait hak wajib belajar selama 13 tahun mulai Paud hingga SMA. Semuanya mesti terpenuhi untuk mendapatkan kata layak,” pungkasnya.