Tekan Angka Kriminalitas, Muchlis Misbah Minta Pengelolaan Rumah Kost Perlu Pengawasan Ketat
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah meminta masyarakat untuk turut mengawasi keberadaan dan pengelolaan rumah kost yang ada di Kota Makassar.
Hal demikian disampaikan Muchlis Misbah saat Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost Angkatan XIV, di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (14/10/2023).
“Kota Makassar ini adalah kota metropolitan yang jumlah rumah kostnya sangat banyak, tentu perlu pengawasan dari masyarakat setempat mengenai potensi hal-hal negatif terjadi,” ujarnya.
Legislator Partai Hanura tersebut berharap pemerintah dalam hal ini aparat keamanan bersama masyarakat saling bersinergi untuk menjaga setiap rumah kost yang ada di wilayah masing-masing.
“Saya berharap pemerintah dan aparat keamanan lebih rutin lagi melakukan penertiban dan sidak rumah kost di Makassar agar dapat mengurangi angka kriminalitas yang sering terjadi,” harapnya.
“Karena rumah kost ini sangat membantu bagi pendatang dari luar Kota Makassar untuk tinggal dan berdomisili dengan tujuan tertentu,” tambah Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan menjelaskan dengan adanya Perda ini sangat membantu aparat keamanan dalam menertibkan setiap rumah kost demi mewujudkan ketentraman masyarakat.
“Satpol PP bersama Dinas Sosial seringkali melakukan penertiban dan sidak di setiap tempat penginapan khususnya rumah kost yang sering melanggar dalam hal potensi terjadi kriminalitas,” jelasnya.
Ikhsan pun mengajak masyarakat di wilayah masing-masing untuk turut membantu pemerintah dalam menjaga pengelolaan rumah kost yang ada di Kota Makassar.
Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar, Andi Ono menambahkan bahwa pengelolaan rumah kost ini menjadi peluang untuk menambah PAD atau pendapatan asli daerah Kota Makassar.
“Karena rumah kost ini semacam bisnis dan tumbuh pesat di Kota Makassar, namun karena hunian yang terbatas tapi penduduk dari luar daerah cukup banyak yang memungkinkan bisa menjadi PAD,” ungkapnya.
Meski begitu, kata dia, Perda tersebut sudah sangat perlu untuk direvisi kembali. Mengingat dalam setiap aturan yang tertuang masih butuh tambahan di setiap pasalnya terkait penanggungjawab.
“Makanya sangat perlu perda ini direvisi kembali untuk ditambahkan siapa yang berwenang dalam penanggungjawab pengelolaan rumah kost,” pungkasnya . (*)
- 1
- 2
- 3
- 4