Aduan Tidak Ditindaklanjuti Dinas PMD, Masyarakat Bontomanai Adukan Kades Bontomanai Kepada Bupati
WAJAHINDONESIA.CO.ID, BULUKUMBA – Ketua Karang Taruna Desa Bontomanai, Rezky Zulkifli bersama masyarakat Desa Bontomanai akan mengadukan Kepala Desa Bontomanai kepada Bupati Bulukumba, Senin (02/10/2023).
Hal ini dilakukan sebab hingga saat ini aduan terkait dugaan pemanfaatan aset desa oleh Kepala Desa Bontomanai yang tidak sesuai dengan peraturan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa belum ada tindak lanjut.
“Sudah satu minggu lebih surat diterima namun tidak ada tanda-tanda itikad baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk menindaklanjuti surat, bahkan saya beberapa kali konfirmasi via WhatsApp namun hanya dibaca, tidak ada jawaban atau penjelasan,” tutur Rezky.
Dirinya melanjutkan tindakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Bulukumba sangat jauh dari semangat reformasi birokrasi dan undang-undang administrasi pemerintahan dimana harusnya pemerintah menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
“Sampai saat ini aset desa tetap dimanfaatkan oleh Pihak ketiga dengan dalih peningkatan UMKM dan Pasar Rakyat, sementara para pelaku UMKM di Desa Bontomanai kesulitan untuk mengambil bagian karena tarif sewa tenan yang tinggi. Jadi kita rugi dua kali, sudah dimanfaatkan aset desa tanpa ada yang masuk di kas desa, ditambah lagi semangat pemberdayaan UMKM tidak tercapai karena biaya tenan yang mahal,” jelasnya.
Selanjutnya Rezky berharap Bupati Bulukumba dalam menerima aduan kami nantinya dapat terbuka hati dan pikirannya untuk tegas menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
“Semoga Bupati Bulukumba terbuka hati dan pikiran untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” harapnya.
Terakhir, Rezky juga menyampaikan saat ini pihak masyarakat Desa Bontomanai juga mempertimbangkan adanya upaya pengaduan kepada Ombudsman atas pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bulukumba yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimana tidak tidak ada sama sekali informasi dan tindak lanjut aduan.
Sekadar untuk diketahui, beberapa waktu lalu masyarakat Desa Bontomanai menyampaikan aduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bulukumba terkait adanya pemanfaatan aset desa berupa penyewaan lapangan sepak bola Bontomanai menjadi pasar malam yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulukumba telah dihubungi namun belum memberikan konfirmasi apapun kepada media.
- 1
- 2
- 3
- 4