Muchlis Misbah Ajak Umat Muslim Terus Amalkan Pendidikan Al-Qur’an untuk Bekal Akhirat
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Muchlis A Misbah memandang pendidikan Al-Qur’an sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim untuk dibaca, dipahami dan diamalkan.
Sebab Al-Qur’an, kata Muchlis, diturunkan oleh Allah SWT kepada umat manusia sebagai landasan dan pedoman hidup di dunia dan menjadi bekal untuk di akhirat.
Hal itu disampaikan Muchlis saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ), di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (30/9/2023).
Dalam sosialisasi Perda tersebut juga menghadirkan dua narasumber yakni Ketua BKPRMI Kota Makassar, Muhammad Khaerul dan Ustadz Agung Wirawan.
“Inilah sesuatu yang tidak bisa diubah, karena Al-Qur’an tidak bisa diubah. Kemudian sudah jelas menjadi suri tauladan keselamatan di dunia dan akhirat,” ujarnya.
Legislator Partai Hanura ini juga mengajak masyarakat muslim untuk meyakini bahwa Al-Qur’an sebagai tuntunan dalam berbuat baik kepada sesama manusia dan tuntutan di akhirat menjalani ibadah khususnya membaca Al-Qur’an.
“Yang penting Al-Qur’an itu harus dibaca, di praktekkan dan bagaimana bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Makassar ini.
“Harapan saya perda ini memberikan nuansa islami dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan anak-anak kita, karena itu solusinya adalah mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an,” tambahnya.
Ketua BKPRMI Kota Makassar, Muhammad Khaerul menyampaikan dengan adanya Perda ini sangat penting bahwa Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi masyarakat muslim dan akan menjadi syafaat di hari akhir kelak.
“Makanya sangat penting bagi anak kita diajarkan sejak dini apa isi Al-Qur’an dan bagaimana mengamalkan ilmu dan pengetahuan dalam bermasyarakat,” paparnya.
Khaerul juga memandang dengan adanya Perda BTQ ini merupakan bagian dari aktivitas hidup masyarakat muslim, mulai dari buaian hingga ke liang lahat.
“Apa tujuan dan maksudnya? Sebagai upaya strategi dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur’ani,” ujarnya.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Makassar, Ustadz Agung Wirawan menjelaskan kewajiban dan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an sudah sepatutnya diberikan kepada anak.
“Setiap anak kita mulai tingkat SD, SMP dan SMA yang tamat wajib pandai baca Al-Qur’an, karena sekolah mewajibkan siswa untuk belajar di TPA atau Mesjid,” jelasnya. (*)
- 1
- 2
- 3
- 4