Irwan Djafar Ajak Warga Makassar Maksimalkan Pembayaran Retribusi Jasa Umum

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Maleo Hotel Makassar, Senin (28/8/2023).
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Irwan Djafar menerangkan, selain pajak daerah, retribusi adalah salah satu sumber pendapatan daerah. Pada dasarnya, fungsi retribusi mirip seperti fungsi pajak.
Fungsi retribusi yaitu sebagai sumber pendapatan daerah, stabilitas ekonomi daerah, dan pemerataan pendapatan masyarakat di daerah.
“Retribusi berperan penting sebagai sumber pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan pemerintahan daerah serta pembangunan daerah,” jelas Legislator Partai Nasdem itu.
Pemateri pertama, Plt Kabag Humas dan Protokol DPRD Makassar, Ichsan Asyari memaparkan, pengertian retribusi jasa umum adalah pungutan atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintahan daerah untuk tujuan kepentingan dan kebermanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
“Misalnya Pelayanan kesehatan. Pelayanan persampahan atau kebersihan. Pelayanan KTP dan akta catatan sipil. Pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan pemakaman hingga Pelayanan pasar,” jelas Ichsan.
Pemateri selanjutnya, Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menambahkan, retribusi jasa umum disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan umum.
“Saya mengajak semua untuk maksimalkan pembayaran retribusi kita, karena inilah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita di Makassar,” pesannya. (*)