Logo Header

Kejari Makassar Dianggap Keliru Gunakan Lembaga Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Pasar Butung

Redaksi
Redaksi Sabtu, 10 September 2022 15:31
Pedagang Pasar Butung.
Pedagang Pasar Butung.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Pasar Butung Makassar menyebut, laporan hasil audit keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Lukmanul & Muslim tanggal 18 Juli 2022 No.001/PKKN-MKS/VII/2022 yang digunakan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dianggap tidak berwenang dan keliru atau tidak benar karena KAP Lukmanul & Muslim tidak berwenang menetapkan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan :

Pertama Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 amandemen ke 3 menyebutkan : “ Untuk memeriksa pengelolan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri”.

Kedua, Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyatakan “ poin 1BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”

Poin 2. Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPK”

Ketiga, angka 6 halaman 4 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016 Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI, menyatakan : “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/ satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.

Sementara Koperasi Serba Usaha Bina Duta merupakan badan hukum yang pertanggungjawabannya berdasarkan/diatur oleh Undang-Undang Koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Jadi keputusan tertinggi dalam Koperasi Serba Usaha Bina Duta adalah Rapat Anggota,” kata Lingga dari Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Pasar Butung, Sabtu (10/09/2022).

Lingga menambahkan dalam kasus yang disangkakan ke AY, oleh Kejaksaan Negeri Makassar adalah keliru dan salah. Karena dana sewa menyewa lods/kios/ruko antara KSU Bina Duta dan Pedagang Pusat Grosir Butung adalah peristiwa perikatan perjanjian yang merupakan sumber pendapatan yang sah sebagai pengelola/investor pusat grosir butung hingga tahun 2037 sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Kota Makassar/PD Pasar Makassar Raya dengan HM Irsyad Doloking selaku Investor.

Dana Sewa Menyewa lods/kios/Ruko tersebut, kata Lingga adalah pengembalian investasi yang ditanamkan HM Irsyad Doloking dalam membangun dan meremajakan Pusat Grosir Butung Makassar dari mulai pondasi hingga berdiri megah seperti ini.

“Jadi dana sewa menyewa kios/lods/ruko bukan dana yang harus disetorkan ke pemerintah kota makassar/PD Pasar Makassar Raya,” tegas Lingga.

Baharuddin selalu Sekretaris Koperasi Serba Usaha Bina Duta menambahkan, Koperasi Serba Usaha Bina Duta adalah mitra sejajar dalam perjanjian kerjasama bangun guna serah bukan bawahan apalagi bagian struktur Kas Penerima/bendahara penerima bagi Pemerintah Kota Makassar/PD Pasar Makassar Raya.

Menurut Baharuddin, apabila Pemerintah Kota Makassar/PD Pasar Makassar Raya mengklaim bahwa dana sewa menyewa adalah haknya, seharusnya hal tersebut tertuang/tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 serta Laporan Keuangan PD Pasar Makassar Raya Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

“Serta Rencana Kerja Perusahaan (RKP) PD Pasar Makassar Raya yang mencatat bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah telah berakhir baik itu karena jangka waktu atau telah berkekuatan hukum tetap, maka bangunan pusat grosir butung merupakan asset pemerintah kota Makassar/PD Pasar Makassar Raya,” ucap Baharuddin.

Namun, tambahnya hal tersebut tidak dilakukan, artinya Pemerintah Kota Makassar/PD Pasar Makassar Raya masih mengakui bahwa sebelum tahun 2037, Hak pengelolaan Pusat Grosir Butung yang sah ada ditangan Koperasi Serba Usaha Bina Duta.

Terkait dengan jasa produksi tahun 2019-2020, Lingga menambahkan, merupakan kesepakatan antara pengurus lama KSU Bina Duta dengan PD Pasar Makasar Raya ditahun 2012 dan 2015.

“Kami mendapatkan info valid, bahwa KSU Bina Duta telah melakukan persuratan permintaan untuk menerbitkan invoie/penagihan oleh PD Pasar Makassar Raya berkali-kali ditahun 2019 tapi tidak ditanggapi/direspon. Dan tahun 2020, PD Pasar menerbitkan invoice tapi pada saat dibayarkan PD Pasar Makassar Raya menolak dengan alasan berproses di kejaksaan,” tutup Lingga.

Redaksi
Redaksi Sabtu, 10 September 2022 15:31
Komentar