Logo Header

Pemkab Selayar-WCS Gelar Diskusi Multipihak Terkait Destructive Fishing di TN Taka Bonerate

Redaksi
Redaksi Rabu, 25 Mei 2022 12:18
Pemkab Selayar-CWF saat menggelar Diskusi Multipihak.
Pemkab Selayar-CWF saat menggelar Diskusi Multipihak.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Balai Taman Nasional Taka Bonerate bekerja sama dengan Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP) menggelar diskusi multipihak terkait ancaman destructive fishing.

Diskusi multipihak ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kolaborasi antar-instansi dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk ikan, di Taman Nasional Taka Bonerate melalui penanggulangan praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir Makkawaru menjelaskan, dalam diskusi ini akan lebih banyak mendiskusikan berbagai tantangan dalam upaya pencegahan destructive fishing. Termasuk mengidentifikasi titik rawan, modus operandi terkini yang digunakan oleh pelaku, berikut upaya penegakan hukumnya.

Selain itu peserta merumuskan implementasi Rencana Aksi Daerah Pengawasan dan Penanganan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Menuju Perikanan Ramah Lingkungan Tahun 2021-2025.

Rencana aksi daerah (RAD) tersebut disahkan pada November 2021 melalui Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 528/XI/2021.

“Dalam implementasinya, RAD tersebut memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagai pihak terkait konservasi kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan pengelolaan sumber daya alam termasuk perikanan di perairan Taka Bonerate,” ujar Makkawaru.

Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudhianto S.Hut., M.Si., juga menambahkan, “Implementasi Piagam Pa’jukukang yang telah disepakati bersama oleh forkopimda dan instansi lainnya penting untuk dilakukan demi terwujudnya perikanan berkelanjutan.”

Diskusi multipihak ini dihadiri berbagai kalangan, antara lain jajaran Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar termasuk Wakil Bupati, Kapolres, Komandan Kodim 1415, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Perikanan, dan Komandan POS TNI-AL Selayar).

Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hadir Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, dan Koordinator Polhut Taman Nasional Taka Bonerate.

Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan diwakili oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Direktur Penanganan Pelanggaran, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, dan Koordinator Wilker PSDKP Selayar.

Selain itu, turut berpartipasi perwakilan dari Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Sulsel (diwakili oleh Direktur Polisi Perairan Polda Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Potensi Maritim Lantamal VI Makassar, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan), Rektor Universitas Hasanuddin, dan beberapa mitra LSM.

Perairan Taka Bonerate merupakan rumah bagi atol (pulau karang yang berbentuk cincin) terbesar ketiga di dunia berdasarkan UNESCO, dengan luas area mencapai 220,000 hektar dengan ekosistem terumbu karang menyebar sejauh seluas lebih dari 500 kilometer persegi. Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate ditetapkan menjadi Cagar Biosfer Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015 dalam program “Man and Biosphere” (MAB).

Dengan kekayaan alam perairan yang melimpah, serta potensinya dalam bidang perikanan yang sangat besar, perairan Taka Bonerate menghadapi ancaman penangkapan ikan yang merusak termasuk penggunaan bahan peledak/bom, racun, penggunaan alat bantu penangkapan ikan (kompresor) dan pengoperasian pukat cincin (purse seine).

Penanggulangan kegiatan destructive fishing tersebut memerlukan upaya kolaboratif, mengingat kompleksnya isu tersebut dan banyaknya instansi yang perlu terlibat dalam pencegahan dan penanganannya. Pemahaman menyeluruh mengenai seluk-beluk praktik destructive fishing akan memungkinkan parapihak memetakan strategi yang efektif dalam upaya penanggulangannya, sehingga sumber daya alam di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate pun dapat dilindungi dan dikelola dengan baik. (Rls)

Redaksi
Redaksi Rabu, 25 Mei 2022 12:18
Komentar