Logo Header

Catat, Pemerintah Keluarkan Aturan Halal Bihalal Idul Fitri 1443

Redaksi
Redaksi Rabu, 27 April 2022 06:36
Ilustrasi Halal Bihalal. (INT)
Ilustrasi Halal Bihalal. (INT)

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah mengeluarkan aturan resmi halal bihalal di masa pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ.

Ketentuan pembatasan aktivitas halal bihalal ini didasari masing-masing level PPKM kabupaten/kota Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.

Salah satu yang dibatasi adalah jumlah tamu halal bihalal. Bagi kabupaten/kota yang berada di PPKM level 3, diwajibkan tidak mengadakan kegiatan halal bihalal dengan kapasitas melampaui 50 persen.

Dilansir dari Detik.com, Kapasitas jumlah tamu PPKM level 3: 50 persen, PPKM level 2: 75 persen, PPKM level 1: 100 persen.

Pemerintah mewajibkan kegiatan makan dan minum ditiadakan jika pengunjung halal bihalal melebihi 100 orang. Makanan dan minuman sebaiknya dibawa pulang untuk meminimalisir risiko penularan COVID-19.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus orang), makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” terang edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dikutip Selasa (26/4/2022).

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan COVID-19,” sambungnya.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan terus memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak

Redaksi
Redaksi Rabu, 27 April 2022 06:36
Komentar