Kasus Dugaan Korupsi Bandara Mangkendek Belum Sidang, Padahal Sudah Lama P-21
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Meski telah lama menyandang status lengkap (P-21) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), kabar persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Tana Toraja belum juga terdengar.
Pelimpahan tahap dua perkara yang telah menyeret 8 orang tersangka tersebut hingga kini juga tampak masih simpang siur. Meski dari pihak Polda Sulsel melalui Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli sebelumnya telah menegaskan jika pihaknya tak ada lagi masalah dengan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi yang telah ditangani bertahun-tahun tersebut.
“Kita sudah tahap dua kemarin,” singkat Fadli via telepon, Kamis 13 Januari 2022.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Sulsel, Adnan Hamzah dikonfirmasi terpisah, belum dapat memberikan jawaban pasti terkait benar tidaknya pelimpahan tahap dua kasus Bandara Mangkendek tersebut dari Polda Sulsel.
“Nanti diinfokan nah,” singkat Adnan via pesan singkat Whatsapp, Selasa 29 Maret 2022.
Menanggapi kabar belum disidangkannya perkara tersebut bahkan kabar pelimpahan tahap dua perkaranya yang masih simpang siur, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun pun angkat bicara dan mendorong agar Jaksa Agung maupun Kapolri segera membentuk tim bersama untuk menelusuri ke mana berlabuhnya pelimpahan tahap dua perkara yang mendapat perhatian serius publik itu.
“Saya kira kalau Jaksa Agung dan Kapolri atensi masalah ini, apalagi melibatkan KPK, tentunya sangat mudah menelusuri ada apa sebenarnya dengan pelimpahan tahap dua perkara tersebut. Betul-betul ini sangat unik. Perkara yang sudah lama P-21, tapi tahap duanya gak jelas. Jangan-jangan ada dugaan kekuatan besar yang mengintervensi agar perkara ini tidak masuk persidangan. Kami harap Jaksa Agung maupun Kapolri turun tangan atensi segera persoalan ini,” ujar Kadir dimintai tanggapan via telepon.
Seharusnya, lanjut Kadir, kedua lembaga penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel tidak menciptakan kegaduhan apalagi menutup-nutupi pelimpahan tahap dua perkara tersebut.
“Perkaranya kan sudah lama P-21. Ngapain pelimpahan tahap duanya terkesan ditutup-tutupi. Janganlah membuat gerakan yang membuat publik berfikir negatif menaruh curiga yang tidak-tidak,” cetus Kadir.
Bupati Hingga Ketua DPRD Turut Terperiksa
Pasca dibuka kembali sejak bulan April 2019, penyidik subdit tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi masing-masing mantan Bupati Tana Toraja, Theofelus Allorerung yang kini kembali menjabat Bupati Tana Toraja, mantan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten TanaToraja yang juga bertindak selaku ketua panitia pengadaan tanah, Enos Karoma, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja selaku anggota panitia pengadaan tanah, Yunus Sirante dan mantan Camat Mangkendek selaku anggota panitia pengadaan tanah, Ruben Rombe Randa.
Kemudian, saksi lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja yang juga bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), Meyer Dengen dan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja, Aspa Astri Rumpa.
Serta turut juga memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja yang saat itu bertindak sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja tahun anggaran 2010, Welem Sambolangi dan mantan Ketua Komisi 3 DPRD Tana Toraja tahun anggaran 2010, Yohannes Lintin Paembongan.
Usai memeriksa para saksi, penyidik lalu lakukan gelar perkara dan menetapkan kembali delapan orang tersangka yang jauh sebelumnya sudah pernah berstatus tersangka namun bebas demi hukum karena masa penahanannya di tahap penyidikan kala itu usai.
“Tersangka masih yang dulu,” singkat Kombes Pol Yudhiawan Wibisono yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Minggu 22 September 2019.
- 1
- 2
- 3
- 4