Logo Header

Dihentikan, Ketum LPBB Bakal Bersurat Ke Mabes Polri Minta Gelar Khusus

Redaksi
Redaksi Rabu, 23 Februari 2022 17:50
Ketua Umum DPP LPBB, H. Jamaluddin.
Ketua Umum DPP LPBB, H. Jamaluddin.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Lembaga Patriot Bina Bangsa (LPBB) menyesalkan terbitnya surat (A2) penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/ atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh H. Mustari Dg Ngago.

Ketua Umum DPP LPBB, H. Jamaluddin saat ditemui mengatakan mengaku kecewa dengan penerbitan surat Pemberhentian Penyelidikan (A2) dugaan pemalsuaan surat yang dilaporkan tersebut.

“Tentunya kami sangat menyayangkan hal ini, padahal bukti-bukti sejak awal telah dilampirkan oleh pelapor mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkannya mengenai dugaan pemalsuan tersebut,” ucapanya, Rabu (23/2/2022).

Ia pun menyebutkan pihaknya dalam waktu dekat bakal bersurat Ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus terkait kasus yang dihentikan oleh Polda Sulsel.

“Kami merasa ada yang ganjal dalam hal ini, maka dari itu dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta perkara ini dilakukan gelar perkara secara khusus,” tuturnya.

Sebelumnya, H. Mustari Dg Ngago mengungkapkan, kasus ini ia laporkan berawal dari adanya temuan sejumlah bukti terkait perbuatan dugaan melawan hukum yang diduga dilakoni oleh terlapor inisial ABM.

ABM diduga melakukan dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa keterangan kewarisan. Di mana dalam keterangan kewarisan yang dibuat di Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba tersebut, yang bersangkutan menyatakan dirinya adalah ahli waris atau anak kandung dari Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu yang meninggal dunia tahun 1961.

“Namun faktanya, nama yang tertulis di batu nizan kuburan yang diakui oleh terlapor sebagai bapaknya itu, adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” kata Mustari via telepon.

Selain itu, terlapor juga mengaku punya saudara kandung seibu sebapak sebanyak 8 orang. Diantaranya Andi Sirajuddin dan Andi Hajrah.

“Kan aneh bapaknya yang dia akui sebagai bapak kandungnya bernama Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu itu meninggal dunia tahun 1961, tapi saudara kandung yang juga disebutnya yakni bernama Andi Sirajuddin, justru lahir 22 Juli 1967 dan seorang lagi bernama Andi Hajrah lahir 10 Maret 1969 itu faktanya bapaknya adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” terang Mustari.

Tak hanya itu, menurut pengakuan terlapor, ia juga memiliki saudara sebapak lain ibu bernama Andi Subaedah.

“Tapi faktanya jika Andi Subaedah itu justru nama bapaknya bukan Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu, melainkan bernama Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” ungkap Mustari.

Redaksi
Redaksi Rabu, 23 Februari 2022 17:50
Komentar