Logo Header

Makin Memanas, Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka Bahas Aturan JHT

Redaksi
Redaksi Minggu, 20 Februari 2022 21:39
Hotman Paris.
Hotman Paris.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Semakin memanas Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang kian menjadi sorotan.

Terbaru, pengacara kondang, Hotman Paris menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah untuk berdebat terbuka mengenai aturan tersebut.

Hotman Paris tidak setuju dengan aturan baru mengenai pencairan JHT yang baru bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Hal ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 20 Februari 2022.

Mengawali videonya, Hotman mengatakan, dirinya merupakan salah satu pendukung Presiden Joko Widodo.

Namun pada kali ini Hotman mengaku tidak sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan salah satu Menteri Jokowi.

“Saya Hotman Paris dengan ini menyatakan Hotman Paris adalah pendukung setia dari bapak Jokowi. Hotman Paris mendukung Jokowi sebagai presiden RI,” kata Hotman dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Hotman melanjutkan, dirinya menantang Ida Fauziyah untuk berdebat secara terbuka terkait Permenaker nomor 2 tahun 2022. Sebab menurut Hotman, permenaker tersebut tidak memenuhi rasa keadilan untuk pekerja.

“Tapi kali ini khusus untuk menteri ketenagakerjaan saya tidak setuju dikeluarkannya permen nomor 2 tahun 2022 yang menyatakan bahwa jaminan hari tua hanya bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda si pekerja tersebut telah di phk,” kata Hotman.

“Maka dengan ini kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut, saya menantang debat terbuka, di mana pun ibu Menaker untuk membahas peraturan Menaker nomor 2 tahun 2022 tersebut,” tambah Hotman.

Seperti diketahui, masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan aturan Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebab dalam aturan terbaru itu mengubah batas waktu pencairan JHT secara penuh hanya bisa saat pekerja berusia 56 tahun.

Redaksi
Redaksi Minggu, 20 Februari 2022 21:39
Komentar