Logo Header

Berstatus Terlapor di Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan Binary Option, Indra Kenz Berada di Turki

Rezki Johannir
Rezki Johannir Kamis, 17 Februari 2022 23:23
Berstatus Terlapor di Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan Binary Option, Indra Kenz Berada di Turki

WAJAHINDONESIA.CO.ID – Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya tidak berusaha kabur. Pernyataan itu menurutnya dikuatkan dari status media sosial Indra yang terang-terangan menyebutkan tengah di luar negeri.

Dia pun memastikan, kliennya bakal kooperatif, terbuka, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Sebab Indra Kenz saat ini dipastikan berada di Turki untuk menjalani pengobatan.

“Klien kita tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut,” kata dia, Kamis (17/2/2022).

Warda mengatakan, Indra Kenz akan tetap kembali ke Indonesia. Selain itu, kata Warda, pihaknya sudah menyampaikan perihal kepergian Indra kepada penyidik.

“Kita sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kita saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan,” katanya.

Menurut dia, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.

Warda menyebutkan, tidak ada pelarangan ke luar negeri. Dia juga kembali menegaskan bahwa sejauh ini kasus tersebut masih berupa penyelidikan. “Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini,” ucap dia.

Di sisi lain, Warda mengungkapkan kasus kliennya di Polda Sumatra Utara (Sumut) sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan,” katanya.

Penghentian kasus tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.

Dia mengatakan panggilan ke dua terhadap kliennya disampaikan pada 2020. Sedangkan pemanggilan ketiga pada 2022.

Dia menilai pemanggilan ini tindakan yang tidak wajar, karena jarak panggilan kedua dan ketiga hampir dua tahun. Namun, Warda memastikan kliennya bakal kooperatif jika Polda Sumut melakukan panggilan.

Indra Kenz sendiri saat ini berstatus terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan Binary Option. Indra Kenz dipastikan bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Apalagi, Indra Kenz masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Jumat, 18 Februari 2022.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

“Terhadap Saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat, 18 Februari 2022, jam 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Ramadhan mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Sebanyak 15 saksi fakta maupun saksi ahli telah diperiksa penyidik. Sembilan orang di antaranya merupakan korban aplikasi Binomo.

“Update kasus Binomo yakni 9 saksi korban (Binomo), 3 saksi (fakta) dan 3 saksi ahli telah dimintai keterangan,” ujar dia.

Sebelumnya, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.

Kuasa hukum yang mewakili, Finsensius Mendorfa menyampaikan, para korban berharap uang mereka dapat kembali.

Laporan juga untuk memberikan efek jera bagi afiliatornya.

Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 2,46 miliar.

“Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan,” kata Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Dia mengatakan, ada salah seorang public figure yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Lebih lanjut, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami Depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.

Rezki Johannir
Rezki Johannir Kamis, 17 Februari 2022 23:23
Komentar