Logo Header

Aktivis Soroti Proyek Pembangunan Kantor Kejari Makassar, Dinas PU Dinilai tak Adil

Redaksi
Redaksi Senin, 10 Januari 2022 19:30
Direktur Laksus Muh Ansar.
Direktur Laksus Muh Ansar.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyoroti proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp37,290 Miliar tidak selesai hingga batas yang ditentukan yakni 206 hari kerja.

Direktur Laksus, Muh Ansar menegaskan, sejatinya Dinas PU Makassar sebagai leading sektor proyek memberikan teguran kepada rekanan dalam hal ini PT Pilar. Namun diduga itu urung dilakukan.

Bahkan, kata dia, pihak Dinas PU Makassar tidak memberikan denda kepada PT Pilar, padahal sudah jelas melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Inikan melewati target yang telah ditentukan, yakni 206 hari kalender. Ini sudah 9 hari lebih lewati target namun pemerintah Kota Makassar diduga belum memberikan teguran kepada pihak rekanan pemenang proyek itu,” ucap Muh Ansar.

Dimana, kata Ansar, ada beberapa proyek pekerjaan yang sudah melewati batas waktu akan tetapi diberikan denda.

Dengan kondisi ini, Kata Muh Ansar, Dinas Pekerjaan Umum Makassar disinyalir tidak bersikap adil bagi perusahaan yang lambat penyelesaian pekerjaan proyek.

Dimana, pada lain hal, rekanan proyek pengerjaan jalan Metro Tanjung Bunga dalam hal ini pihak PT HGP didenda sebesar Rp 7 juta per hari lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Denda itu dikenakan karena PT HGP sebagai kontraktor dianggap tidak bisa menuntaskan proyek pengerjaan jalan sesuai target.

“Inikan kami nilai tidak adil, masa ada yang didenda karena lambat menyelesaikan kerja tepat waktu dan ada yang tidak didenda karena tidak tepat waktu. Kami menilai PU tebang pilih, kami minta PU harus bersikap adil dalam setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan tepat waktu,” tegas Muh Ansar.

Menurut Muh Ansar, denda dalam konstruksi, mengacu pada Permen PU 14/2013. Tidak hanya denda keterlambatan. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia mensubkontrakkan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang dikontrakkan kepada pihak lain atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Keterlambatan, kata dia, adalah peristiwa sanksi yang diakibatkan karena sepenuhnya kesalahan penyedia dalam memenuhi kesepakatan dalam kontrak.

Keterlambatan bukan hanya tentang pemberian kesempatan 50 hari tapi juga tentang terlambat dari jadwal pelaksanaan bagian-bagian pekerjaan.

Pada peristiwa pemutusan kontrak denda keterlambatan menjadi salah satu klausul sanksi yang diterapkan.

Karena bersifat kontraktual maka klausul keterlambatan dan sanksi denda harus jelas dan tegas disepakati dalam klausul kontrak khususnya pada syarat-syarat khusus kontrak agar tidak terjadi pertentangan pemahaman yang berujung pada kasus perdata dikemudian hari.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir mengatakan, pihaknya tak melakukan pembayaran denda mengacu pada aturan.

“Kita tak bayar denda itu berdasarkan aturan dari Perlem (Peraturan Lembaga) nomor 12 tahun 2021. Di situ ada konvensasi yang diberikan,” jelasnya.

Diketahui, anggaran pembangunan Kejari Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sebesar Rp33 miliar lebih bersumber dari APBD 2020 Pemkot Makassar.

Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Makassar itu ditargetkan akan menjadi bangunan yang memiliki lantai sebanyak 6 lantai.

Redaksi
Redaksi Senin, 10 Januari 2022 19:30
Komentar