Logo Header

Bukan Otorita, DPR Usul IKN Jadi Daerah Khusus Layaknya Jakarta

Redaksi
Redaksi Kamis, 30 Desember 2021 13:37
Bukan Otorita, DPR Usul IKN Jadi Daerah Khusus Layaknya Jakarta

WAJAHINDONESIA.CO.ID, JAKARTA — Anggota panitia khusus atau pansus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), Hamka B Kady mengatakan Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang.

“Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) nantinya akan tetap dikelola dan dipimpin oleh seorang gubernur layaknya DKI Jakarta. Ini sedang dalam pembahasan di DPR,” kata Hamka saat dihubungi, Kamis (30/12/2021).

Sementara kata Politisi Golkar ini, lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

“Karena UUD mengamanhkan seperti itu. Jika ditetapkan sebagai daerah khusus, akan lebih simpel dan sesuai ketentuan UU. UUD 1945 mengamanahkan bahwa Indonesia dibagi menjadi wilayah provinsi, kabupaten/kota dan daerah khusus. Nah jika dipimpin oleh kepala Otorita, sama halnya menabrak UU yang ada. Itu tidak boleh,” paparnya.

Berdasarkan Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diterima DPR, September 2021 lalu disebutkan Otorita IKN berpedoman pada rencana induk IKN dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN.

Pemerintah mengatur Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap rencana induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari presiden. Adapun Otorita IKN bakal dipimpin seorang kepala dan wakilnya.

Kepala dan Wakil Otorita IKN sekaligus memiliki peran sebagai pemimpin wilayah ibu kota baru yang penunjukkannya dilakukan langsung oleh presiden. Masa jabatan Kepala dan Wakil Otorita IKN ialah 5 tahun, namun dapat diberhentikan oleh presiden sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Redaksi
Redaksi Kamis, 30 Desember 2021 13:37
Komentar