Logo Header

Diduga Jadi Korban Penipuan Bisnis Rp2,6 Miliar, Agen Kosmetik di Gowa Dilapor Polisi

Redaksi
Redaksi Senin, 20 Desember 2021 20:41
Korban bersama kuasa hukumnya saat menggelar Jumpa Pers.
Korban bersama kuasa hukumnya saat menggelar Jumpa Pers.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Seorang Wiraswasta di Makassar diduga menjadi korban penipuan bisnis penjualan produk kosmetik hingga mencapai Rp2,6 miliar. Kasus itu pun telah dilaporkan di Polrestabes Makassar.

Korban penipuan kosmetik bernama Masrullah (33) Warga Bonto Loe, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Korban ditipu hingga miliaran rupiah oleh seorang Agen Kosmetik di Kabupaten Gowa berinisial RS.

“Klien kami Masrullah (33) menjadi korban penipuan dari bisnis produk kecantikan diduga seorang agen kosmetik. Kerugiannya mencapai Rp 2,6 miliar dan kasus ini sudah dilaporkan di Polrestabes Makassar,” kata kuasa hukum korban, Choerul MJ, Senin (20/12/2021).

Laporan ini diterima dengan nomor LP/736/XII/2021/Polda Sulsel/Restabes Makassar/Tanggal 10 Desember 2021.

Korban Masrullah (33) itu melaporkan RS dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan.

Kasus ini, lanjut Choerul MJ, dilakukan dengan menjanjikan korban,bahwa saat ini produk cream NRL telah ready dan siap untuk dikirim sehingga korban pun percaya dan melakukan transferan uang secara berangsur angsur.

“Modus terlapor menjanjikan klien kami produk kosmetik, cream NRL telah ready dan siap untuk dikirim sehingga korban pun percaya dan melakukan transferan uang secara berangsur angsur,” ungkapnya.

Setelah mengirimkan uang tersebut, Korban Masrullah (33), hingga hari ini belum menerima produk yang dijanjikan dan setelah korban mengkonfirmasi kepada pelaku,pelaku malah memberikan alasan yang berbelit belit.

“Klien kami telah mentransfer uang untuk membeli produk yang dijanjikan namun hingga

hari ini pelaku belum mengirimkan barang tersebut kepada klien kami belum juga ada barang tersebut. Sehingga klien kami merasa ditipu,” jelasnya.

Pihak korban pu. percaya bahwa pihak Polrestabes Makassar akan menindaki ini secara profesional dan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dana tersebut, digunakan oleh pelaku untuk kepentingan apa sehingga kliennya bisa mendapatkan dananya kembali.

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, kuasa hukum korban pernah berkunjung langsung kepada terlapor. Namun, terlapor selalu mengeulur ulur waktu.

“Kami sebagai kuasa hukum korban telah berkunjung langsung per tanggal 14 Desember . Namun terlapor mengeulur ulur waktu. Akhirnya kami mengambil langkah tegas dengan melaporkan terlapor ini dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natzir saat dikonfirmasi baru mengetahui kejadian tersebut. Ia pun berjanji akan berkoordinasi dengan penyidik.

“Besokpi saya cek langsung ke penyidiknya,” singkatnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 20 Desember 2021 20:41
Komentar