Logo Header

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan Junior ke Seniornya di Makassar

Redaksi
Redaksi Kamis, 08 Juni 2023 22:58
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan Junior ke Seniornya di Makassar

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSARAnak mantan direktur BUMN inisial MS ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

MS berstatus tersangka pada Kamis (8/7/2023) atas laporan pria berinisial AD (32) yang merupakan seniornya dulu waktu duduk di bangku perkuliahan.

AD (32) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melapor di Polrestabes Makassar dengan dengan nomor laporan STPL/ 1734 / X/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR.

Diceritakan AD, sebelumnya ia mengenal tersangka dari seorang temannya yang bernama AR. Di mana, tersangka juga merupakan junior korban di kampus. Kemudian ditawarkan untuk melakukan investasi.

“Awalnya saya dihubungi sama teman atas nama AR. Dihubungkan dengan pelaku yang merupakan junior saya di kampus,” ucapnya beberapa waktu lalu.

“Atas dasar kepercayaan ada teman di dalam, maka saya percaya pada investasi yang ditawarkan itu,” sambungnya.

Diketahui, korban diajak untuk melakukan investasi dalam bidang pengerjaan kontruksi di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pertama investasi pengadaan besi dengan skema keuntungan 15% dalam jangka sekian hari, anggaplah satu bulan,” terang AD.

Kedua, kata dia pembuatan kost-kostan, dengan skema keuntungan 20 persen dalam jangka waktu dua-tiga bulan. Ketiga, project pemasangan paving blok di area Kota Makassar.

“Akhirnya star di 2021 akhir, saya mulai investasi di situ untuk besi,” katanya.

Setelah melakukan investasi, korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah grup media sosial (Medsos) WhatsApp.

Ternyata ia tak seorang diri setidaknya ada belasan orang yang melakukan investasi kontruksi.

“Berjalan, jadi dia bikin grup. Isinya banyak di situ. Nanti dia bikin semacam pengumuman ada proyek pengadaan besi, kuota misalnya Rp500 juta, ayo siapa yang mau join,” sebutnya.

“Jadi rame lah yang stor ke dia. Dengan skema pembayaran seperti tadi. Dia bilang pengadaan besi di Palu, Selayar, Kendari, tapi kita nda pernah lihat verifikasi langsung atas dasar kepercayaan saja,” bebernya.

MS lanjut AD, juga sempat mengaku mendapatkan proyek kos-kosan.

“Cuma saya stor dana untuk itu tapi nda kembali. Katanya dia sudah dibayar sama kost-kostan itu. Tapi tetap dia tidak ada pengembalian ke saya,” tambahnya.

Terakhir, kata dia, proyek paving blok. MS kata AD mengaku dalam proyek tersebut perusahaannya dipercayakan Waskita sebagai vendor.

“Dia bilang dapat SPK dari Waskita. Jadi dia mengaku jadi vendornya Waskita Karya Makassar dan mendapatkan tender sekitar 20 titik pemasangan,” ucap AD.

“Pertitik itu nilainya Rp1 M. Setelah kami bikin laporan Polisi, kami konfirmasi ke mereka ke pelaku, jadi ada klarifikasi dulu dari PH ke pelaku,” katanya.

“Dia mengaku, ada menang proyeknya (salah satu perusahaan BUMN), Dia tunjukkan dokumen itu, nah kami konfirmasi ke (perusahaan itu) ternyata SPK yang dia perlihatkan buatannya dia sendiri. Palsu,” sambungnya lagi.

Berjalan waktu, karena merasa dalam investasi tersebut dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan, akhirnya korban melalui penasehat hukum melaporka hal tersebut ke Polrestabes Makassar.

“Setelah lapor Polisi akhirnya ada fakta baru yang didapat. Dari 20 titik pengerjaan dia cuma dapat satu titik. Tadi nilainya dia bilang 1 m, orang Waskita bilang nilainya untuk yang dia kerjakan bukan Rp 1 M. Tapi Rp 500 juta saja,” tandasnya.

AD melalui penasehat hukumnya, Natas George Bulo SH mengapresiasi pihak kepolisian Polrestabes Makassar atas kinerjanya.

Terlebih, MS yang telah ditetapkan tersangka sudah ditahan.

“Alasan kita meminta pihak kepolisian untuk melakukan penahanan karena dari kerugian korban yaitu setengah M lebih (Rp500 juta). Korban lain juga seperti itu,” tuturnya.(*)

Redaksi
Redaksi Kamis, 08 Juni 2023 22:58
Komentar