Logo Header

Masih Ingat Kasus Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta di Makassar? Polisi Ungkap Pelaku-Berkas Dilimpah ke Kejaksaan

Redaksi
Redaksi Jumat, 23 Oktober 2026 23:22
Masih Ingat Kasus Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta di Makassar? Polisi Ungkap Pelaku-Berkas Dilimpah ke Kejaksaan

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Masih ingat kasus pembobolan empat kartu kredit milik warga Makassar berinisial FR (32) yang menyebabkan kerugian hingga Rp341.958.000? Kasus yang sempat menghebohkan pada Agustus 2026 itu kini memasuki babak baru setelah polisi mengungkap terduga pelakunya merupakan teman korban sendiri, yakni pria berinisial AR (34).

banner pemprov sulsel 2025

Uang hasil transaksi menggunakan kartu kredit tersebut diduga digunakan untuk membeli emas dan satu unit iPhone 17 Pro Max di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Jeriady, mengatakan kasus tersebut bermula ketika FR menjemput AR menggunakan mobil di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sabtu (11/7/2026).

Keduanya kemudian pergi bersama ke wilayah Kecamatan Tamalanrea untuk nongkrong. Setelah menghabiskan waktu bersama, FR mengantar AR kembali ke kawasan Jalan Sultan Hasanuddin.

Pada kesempatan itu, AR diduga mengambil dompet korban yang berisi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya. Korban tidak menyadari dompetnya telah diambil lantaran kondisi di dalam mobil gelap.

“Yang mana modusnya, yaitu melakukan pencurian kartu kredit pada saat setelah bertemu dengan pelapor dalam hal ini korban,” katanya saat ditemui, Jumat (23/10/2026) malam.

Jeriady menjelaskan, hubungan pertemanan antara korban dan terduga pelaku menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, AR diduga sempat mengamati kebiasaan korban ketika membuka kunci telepon genggamnya.

“Jadi dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang telah kami lakukan, itu pertama pelapor maupun korban dengan terlapor ataupun tersangka itu berteman,” ujarnya.

Saat keduanya berkeliling menggunakan mobil di Makassar, AR disebut sempat melihat FR membuka kunci telepon genggamnya. Pengamatan itu diduga membuat pelaku berasumsi bahwa PIN kartu kredit korban sama dengan kode pembuka ponselnya.

“Jadi pada saat itu dia jalan, dia jalan, setelah itu keliling Kota Makassar, setelah itu pada saat jalan keliling Kota Makassar, si tersangka atau terlapor itu sempat melihat, sempat melihat pelapor dalam hal ini korban membuka kunci dari HP, kunci dari HP milik korban sendiri,” ucapnya.

“Sehingga dengan dasar itu, dia berpikiran atau beranggapan ketika dia mengamankan atau mencuri atau mengambil tanpa sepengetahuan pelapor ataupun korban,” terangnya.

Sebelum mengetahui adanya transaksi mencurigakan, korban sempat mengira kartu kreditnya tercecer ketika mengunjungi salah satu tenant di Mall Ratu Indah, Makassar.

Namun, sehari setelah kejadian, korban menerima notifikasi transaksi menggunakan kartu kreditnya di Kota Kendari, Sultra.

Dari hasil penelusuran, empat kartu kredit milik FR diduga digunakan untuk bertransaksi di dua lokasi berbeda di Kendari, yakni toko emas dan toko telepon genggam.

Tiga kartu kredit digunakan untuk bertransaksi di toko emas dengan nilai transaksi masing-masing Rp198 juta, Rp20,4 juta, dan Rp70 juta. Sementara satu kartu kredit Bank UOB digunakan untuk membeli iPhone 17 Pro Max senilai Rp53.558.000.

Korban juga menduga pelaku telah mengetahui batas limit kartu kreditnya sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar. Kecurigaan tersebut muncul setelah terdapat percobaan transaksi senilai Rp280 juta menggunakan salah satu kartu Bank Mandiri yang gagal karena limit tidak mencukupi.

“Jadi untuk kerugian korban itu sekitar Rp341.958.000 dari empat kartu kredit,” sebutnya.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan AR di Kota Makassar. Berkas perkara pencurian kartu kredit itu juga telah memasuki tahap satu atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diteliti jaksa.

“Iya, jadi untuk berkas perkara telah tahap I. Jadi untuk terduga pelaku, kami sudah amankan. Yang mana kami amankan di Kota Makassar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencurian.

“Jadi untuk pasal itu yang kami terapkan itu Pasal 476 KUHP Pidana, KUHPidana baru. Dengan bahasa terhadap perkara pencurian,” tutupnya.

Redaksi
Redaksi Jumat, 23 Oktober 2026 23:22
Komentar