Muchlis Misbah Ingatkan Kembali Pemkot Makassar Segera Lakukan Pembebasan Lahan TPU Baru

WAJAHINDONESIA.CO.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah, kembali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar segera mengambil langkah dalam penyediaan lahan baru untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Menurutnya, kebutuhan lahan pemakaman sudah menjadi persoalan mendesak yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Pokok Tahun Anggaran 2027.

Muchlis Misbah menyampaikan, Pemkot harus serius mempersiapkan anggaran dan melakukan pembebasan lahan demi menjamin pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang sedang berduka.

“Memasuki pembahasan Perubahan APBD 2026 dan APBD Pokok 2027, pemerintah kota harus benar-benar serius memikirkan dan menindaklanjuti penyediaan lahan TPU. Ini menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat yang sedang berduka,” kata Muchlis kepada media, Selasa (21/7/2026).

Menurut Legislator Partai Hanura ini, lahan TPU yang akan disiapkan sebaiknya berada di lokasi layak, mudah dijangkau masyarakat, serta memiliki luas minimal 20 hektare agar mampu memenuhi kebutuhan pemakaman dalam jangka panjang.

“Yang penting lahannya layak dan mudah dijangkau. Minimal sekitar 20 hektare agar bisa mengantisipasi kebutuhan masyarakat ke depan,” katanya.

Muchlis menilai sebagian besar TPU yang ada saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas (over kapasitas), sehingga tidak lagi ideal untuk menampung kebutuhan pemakaman warga Kota Makassar.

Misalnya saja, kata Muchlis, TPU Sudiang Raya yang memiliki luas sekitar 10 hektare. Kapasitas lahan tersebut diperkirakan hanya mampu menampung kebutuhan pemakaman selama kurang lebih 10 tahun. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah TPU lainnya.

“Kalau melihat kondisi sekarang, lahan yang tersedia sudah sangat terbatas. Artinya pemerintah kota harus mulai mempersiapkan lahan baru sekitar 20 hektare sebagai solusi jangka panjang,” jelas anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Selain mendorong penambahan lahan, ia juga mengingatkan seluruh pengelola TPU agar tidak melakukan pungutan kepada masyarakat di luar ketentuan yang berlaku.

“Saya mengimbau kepada seluruh pengelola TPU agar tidak memungut biaya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang sedang berduka justru dibebani dengan pungutan yang tidak semestinya,” cetusnya.

Saat ini, Pemkot Makassar mengelola 7 Tempat Pemakaman Umum, yakni TPU Sudiang Raya, TPU Panaikang, TPU Dadi, TPU Beroanging, TPU Pannara (Antang), TPU Paropo, dan TPU Maccini.

Namun, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan tingginya kebutuhan layanan pemakaman, DPRD Makssar menilai penambahan lahan TPU baru menjadi kebutuhan yang tidak dapat lagi ditunda.

Baca Juga