Penataan PKL Berbasis Solusi, Wali Kota Appi Siapkan Relokasi, KUR, hingga Pembinaan UMKM
WAJAHINDONESIA.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar, menegaskan bahwa penataan kota yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir bukanlah upaya penggusuran terhadap masyarakat.
Melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, nyaman, dan dapat dinikmati seluruh warga.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penataan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun aktivitas perdagangan tetap harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan tata ruang.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri, saat menerima kunjungan tim dosen dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tengah melakukan penelitian mengenai Reclaiming Public Space atau pengembalian fungsi ruang publik melalui penataan PKL di Kota Makassar, Kamis (9/7/2026).
Penataan tersebut menyasar bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, hingga memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
Dalam setiap proses penertiban, Pemerintah Kota Makassar mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif.
Seluruh tahapan dilakukan melalui edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilaksanakan.
Pelaksanaan di lapangan melibatkan pemerintah kecamatan bersama Satpol PP serta aparat terkait dengan mengutamakan komunikasi kepada para pedagang.
Munafri menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat mengenai kemacetan lalu lintas, terganggunya hak pejalan kaki, hingga saluran drainase yang tertutup lapak sehingga memicu genangan saat hujan.
Karena itu, melalui penataan tersebut trotoar dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki, saluran drainase dibuka kembali agar aliran air lancar, sekaligus memperbaiki estetika kawasan perkotaan.
“Pendekatan tentu lewat dialog, edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan,” tutur Appi.
Selama proses berlangsung, suasana tetap tertib, aman, dan penuh semangat gotong royong. Pemerintah Kota Makassar juga terus memberikan pendampingan agar proses relokasi berjalan lancar.
Munafri menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usahanya.
“Sejumlah titik telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif,” ungkapnya.
Penataan lapak liar tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, relokasi, akses permodalan, hingga pembinaan usaha, Pemerintah Kota Makassar berharap wajah kota menjadi semakin tertata tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat.
Ditambahkan, dengan penertiban, trotoar kembali menjadi hak pejalan kaki, drainase berfungsi optimal, ruang publik lebih nyaman, sementara pelaku UMKM tetap memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan berkembang di lokasi usaha yang lebih layak dan sesuai aturan.
“Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi yang kami siapkan,” lanjutnya.
Sejumlah lokasi relokasi telah disiapkan di berbagai wilayah.
PKL yang sebelumnya berjualan di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan ke Terminal Daya, terminal Malengkeri, maupun area dalam GOR.
Pedagang di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan kesempatan berjualan di kawasan Car Free Day Boulevard, begtu juga pedagang pasar tumpah (seperti pedagang Pasar Kalimbu dan Pasar Kubis) di kawasan Jalan Veteran) ke kawasan Terminal Malengkeri, Kecamatan Tamalate.
Sementara PKL kelapa di kawasan Benteng Rotterdam direlokasi ke tempat berjualan di Pasar Kampung Baru, Jl. WR Supratman.
“Jadi, setiap penataan lokasi lapak PKL. Disertai solusi, juga pendekatan. Bukan semata mematikan usaha mereka, tapi ada pemberdayaan yang kami Pemkot siapkan,” terang Appi.
Pada kesempatan ini, Appi menegaskan bahwa penataan PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar bukanlah penggusuran, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus memastikan hak pejalan kaki dapat dinikmati sebagaimana mestinya.
Menurut Munafri, penataan tersebut berangkat dari kondisi trotoar atau pedestrian di berbagai ruas jalan Kota Makassar yang selama ini tidak lagi dapat digunakan secara optimal karena dipenuhi lapak pedagang, parkir kendaraan, maupun berbagai hambatan lainnya.
“Kalau kita jalan setiap hari, yang paling gampang dilihat itu jalan. Saya selalu melihat tidak satu pun pedestrian yang benar-benar menjadi hak pejalan kaki secara utuh,” ternagnya.
“Padahal pedestrian dibangun untuk memberikan akses kepada masyarakat yang berjalan kaki, bukan untuk fungsi lain,” tambah Munafri.
Ia mengaku prihatin karena hampir tidak ada ruas pedestrian sepanjang sekitar satu kilometer yang bebas dari hambatan.
Padahal pembangunan trotoar menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Menurutnya, ketika trotoar yang dibangun dengan uang rakyat tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka pemerintah dinilai gagal menghadirkan pelayanan publik yang semestinya.
“Anggaran negara digunakan membangun pedestrian untuk pejalan kaki. Kalau akhirnya tidak bisa digunakan sesuai fungsinya, berarti pemerintah belum mampu menempatkan pembangunan itu kepada pihak yang memang berhak menikmati manfaatnya,” ujarnya.
Dari hasil penataan yang telah dilakukan di sejumlah lokasi, Munafri mengungkapkan banyak persoalan yang selama ini tersembunyi di bawah lapak-lapak PKL.
Appi menyebut ditemukan tumpukan sedimen, sampah dan lumpur yang menyumbat saluran drainase sehingga menjadi salah satu penyebab banjir di Kota Makassar.
“Setelah dibongkar ternyata di bawahnya penuh sedimen, sampah, lumpur yang menyumbat saluran. Ini menjadi salah satu penyumbang banjir karena air tidak bisa mengalir dengan baik,” jelasnya.
Pemerintah Kota juga lewat pihak kecamatan dan Satpol PP menggandeng unsur TNI dan Polri untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Ini bukan penggusuran karena mereka berada di tempat yang ilegal. Kalau berada di tempat legal kemudian dipindahkan tanpa solusi, itu baru penggusuran. Tetapi kalau menertibkan agar kembali ke tempat yang semestinya, itu penataan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Makassar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para pedagang terdampak.
Munafri mengatakan pemerintah telah memetakan berbagai lokasi relokasi, termasuk pasar-pasar yang masih memiliki ruang kosong untuk menampung para PKL.
Sebagian pedagang yang memiliki modal lebih, lanjutnya, telah memilih berpindah ke ruko maupun menyewa tempat usaha yang lebih layak.
Selain itu, Pemkot juga tengah menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk menyediakan kawasan perdagangan baru, salah satunya di kawasan Terminal milik Pemkot.
Tidak hanya menyediakan lokasi usaha, pemerintah juga membuka akses pembiayaan bagi pedagang melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan.
Munafri menjelaskan, pedagang yang bersedia menempati lokasi legal akan difasilitasi memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai tambahan modal usaha.
“Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk penyaluran KUR agar mereka mendapat tambahan modal usaha,” katanya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan kebijakan pemberdayaan ekonomi bagi para pedagang yang terdampak penertiban.
Salah satu langkah strategis tersebut ialah pemberian akses pembiayaan melalui skema KUR.
Bantuan tersebut diberikan kepada pedagang yang bersedia berpindah ke lokasi usaha yang diperbolehkan dan mengikuti ketentuan pemerintah.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” jelas Munafri.
Menurutnya, bantuan KUR merupakan bagian dari pembinaan terhadap pelaku usaha mikro agar mampu berkembang secara, sesuai data dari setiap Kecamatan.
Melalui tambahan modal usaha, para pedagang diharapkan dapat memperbaiki kualitas usaha, meningkatkan tampilan lapak, memperluas jenis dagangan, serta meningkatkan daya saing tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Sulselbar.
“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MoU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkapnya.
Selain akses permodalan, Pemkot Makassar juga akan menggandeng perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pembinaan dan penguatan usaha para PKL.
“Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan,” katanya.
Pemerintah juga terus mengupayakan penyediaan lahan-lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi pedagang.
“Kita akan coba cari lahan-lahan yang bisa dipakai di wilayah tertentu. Pada dasarnya pasar-pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan,” ujarnya.
Munafri menegaskan bahwa penertiban bukan semata membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Penertiban PKL dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu ketertiban fasum. Fungsi pedestrian tidak berjalan dengan baik, begitu juga dengan saluran drainase,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis insentif bagi pedagang yang kooperatif. Harus ada reward, ada bantuan KUR, sehingga mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan.
Munafri menambahkan, pedagang yang bersedia mengikuti aturan akan diberikan apresiasi berupa penataan lokasi usaha yang lebih layak.
“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar para pedagang tidak kembali memanfaatkan trotoar maupun saluran drainase sebagai tempat berjualan setelah direlokasi.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Kalau belum ada modal, kita siapkan aksesnya untuk dapatkan lewat KUR,” tutup Munafri.
Kebijakan penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar menarik perhatian kalangan akademisi.
Program tersebut bahkan akan menjadi salah satu studi kasus yang dipresentasikan pada konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.
Hal itu disampaikan Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abdullah Sanusi, usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam rangka penelitian bertajuk Reclaiming Public Space.
Abdullah mengatakan, kunjungan tim peneliti Unhas memiliki beberapa tujuan. Selain menggali informasi langsung dari Wali Kota Makassar mengenai kebijakan penataan PKL.
Tim juga menyampaikan perkembangan riset sekaligus menawarkan kerja sama penelitian lanjutan untuk mengukur dampak relokasi terhadap para pedagang.
“Tujuan kami pertama melakukan wawancara dengan Pak Wali Kota untuk mendapatkan data dan masukan terkait kebijakan relokasi pedagang kaki lima,” tuturnya.
“Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi bahan yang dipresentasikan pada konferensi akademik di Barcelona,” lanjutanya.
Menurut Abdullah, penelitian lanjutan diperlukan agar kebijakan penataan PKL tidak hanya dinilai dari persepsi masyarakat, tetapi juga didukung oleh data ilmiah yang terukur.
Ia menjelaskan, tim peneliti akan membandingkan kondisi para pedagang sebelum dan sesudah direlokasi, termasuk melihat perubahan pendapatan, perkembangan usaha, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Kami ingin melihat baseline-nya, bagaimana kondisi pedagang sebelum direlokasi dan bagaimana setelah direlokasi. Dengan begitu akan terlihat dampak ekonominya secara nyata,” katanya.
“Jadi kebijakan Pak Wali Kota tidak dianggap sekadar populis, tetapi benar-benar berbasis data,” tambah dia.
Abdullah menilai selama ini berkembang anggapan bahwa relokasi justru mematikan usaha para PKL.
Namun, menurutnya, narasi tersebut belum pernah dibuktikan melalui penelitian yang komprehensif.
“Selama ini yang berkembang adalah mereka dianggap dimatikan usahanya. Padahal datanya belum ada. Nah, kami ingin menghadirkan data sehingga ketika muncul berbagai opini, kita bisa menjawabnya dengan hasil penelitian, bukan sekadar asumsi,” katanya.
Selain mengukur dampak ekonomi, penelitian tersebut juga akan mengkaji peluang pengembangan klaster UMKM pascarelokasi.
Menurut Abdullah, penataan yang dilakukan pemerintah justru membuka kesempatan bagi para pedagang untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah melalui KUR.
“Kalau para pedagang sudah berada di lokasi yang legal, mereka bisa dibina dalam satu klaster UMKM. Itu akan memudahkan akses terhadap KUR maupun program pemberdayaan lainnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, legalitas usaha juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah karena aktivitas ekonomi menjadi lebih tertata, lebih mudah dibina, dan berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
“Selama ini mereka tersebar, sporadis, sehingga sulit dibina maupun mengakses layanan perbankan. Ketika mereka sudah berada di tempat yang legal, tentu ada implikasi positif terhadap pembinaan usaha, akses permodalan,” jelasnya. (*)