Logo Header

Pemprov Sulsel Respon Cepat Dugaan Perkawinan Anak di Luwu, DP3ADaldukKB Turun Tangan

Redaksi
Redaksi Sabtu, 11 April 2026 20:31
Pemprov Sulsel Respon Cepat Dugaan Perkawinan Anak di Luwu, DP3ADaldukKB Turun Tangan

WAJAHINDONESIA.CO.ID, LUWU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB) merespon cepat perkawinan anak yang viral di media sosial. Kasus pernikahan dengan perbedaan usia signifikan di Kabupaten Luwu menjadi perhatian publik setelah seorang pria berusia 71 tahun diketahui menikahi perempuan berusia 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA.

banner pemprov sulsel 2025

Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya informasi di berbagai platform media sosial dan pemberitaan online. Menindaklanjuti hal tersebut, UPT PPA DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Luwu untuk melakukan pendalaman kasus.

Berdasarkan hasil informasi awal, diketahui bahwa pernikahan tersebut terjadi tanpa unsur paksaan dan telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga perempuan. Kedekatan emosional antara kedua belah pihak serta dukungan finansial dari pihak laki-laki menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pernikahan tersebut.

Menindaklanjuti temuan awal, UPT PPA Kabupaten Luwu akan melakukan penjangkauan (outreach) langsung ke rumah mempelai perempuan. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi mengenai risiko perkawinan usia anak, dampak kesehatan reproduksi, serta pentingnya penundaan kehamilan guna mencegah risiko kesehatan dan stunting.

Kepala DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Nursidah, ST., MM., menyampaikan bahwa pihaknya segera turun tangan melakukan koordinasi setelah mendengar dugaan kasus perkawinan anak tersebut.

“Kekerasan pada perempuan dan anak menjadi salah satu concern utama Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur. DP3ADaldukKB akan terus melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Selain itu, kami juga akan memastikan mereka mendapatkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) berupa konseling kepada keluarga guna memperkuat ketahanan keluarga serta mencegah dampak sosial dan psikologis yang mungkin timbul,” ujar Nursidah.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Setiap klien diharapkan memperoleh layanan yang tepat, terukur, dan berkelanjutan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mendorong pencegahan praktik perkawinan usia anak di masyarakat.

DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan atau melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, KDRT, kekerasan seksual, TPPO, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), ataupun kekerasan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak.

“Jangan ragu untuk menghubungi UPT PPA DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan melalui hotline 0821-8905-9050. Nomornya boleh disimpan atau boleh datang langsung ke kantor UPT PPA di Jalan Hertasning VI Nomor 1 Makassar untuk mendapatkan layanan pengaduan,” tambah Nursidah.

Pemprov Sulsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak demi masa depan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.

Redaksi
Redaksi Sabtu, 11 April 2026 20:31
Komentar