Dukungan Publik Menguat Dalam Sidang Sengketa Hutan Adat Kajang, Masyarakat Harap Putusan Hakim Berkeadilan
WAJAHINDONESIA.CO.ID, BULUKUMBA – Perkara perdata sengketa kawasan hutan adat Ammatoa Kajang kembali menjadi sorotan publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bulukumba dihadiri langsung oleh masyarakat adat, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan sebagai bentuk dukungan moral terhadap Ammatoa dalam mempertahankan hutan adat yang telah dijaga turun-temurun.
Hutan adat Kajang sejak dahulu kala hingga hari ini dijaga secara ketat oleh Ammatoa selaku pemangku adat. Dalam ketentuan adat, luas hutan tidak boleh berkurang dan tidak boleh bertambah. Menebang satu pohon dimaknai sebagai pelanggaran berat, bahkan disamakan dengan tindakan melukai atau membunuh diri sendiri. Prinsip tersebut menjadi dasar utama pelestarian hutan yang kini diakui dunia, termasuk oleh UNESCO, sebagai salah satu praktik penjagaan hutan terbaik berbasis kearifan lokal.
Riwayat sengketa kawasan hutan adat Kajang tercatat telah berlangsung berulang kali. Perambah hutan sebelumnya pernah ditangkap oleh Polisi Kehutanan dan diproses pidana atas dugaan illegal logging. Perkara tersebut berujung pada putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Gugatan perdata juga telah diajukan dan kembali dinyatakan kalah hingga tingkat Mahkamah Agung.
Masyarakat adat menilai, putusan tersebut seharusnya ditaati oleh semua pihak melalui eksekusi lahan sebagaimana perintah Mahkamah Agung. Perambahan hutan dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena merusak lingkungan dan melanggar ketentuan kehutanan.
Sikap masyarakat adat tegas, bahwa tidak ada tawar-menawar dalam urusan hutan.
Secara administratif, batas kawasan hutan telah ditetapkan sejak tahun 1994 oleh Dinas Kehutanan Provinsi sebagai kawasan hutan. Kawasan yang disengketakan merupakan hulu Sungai Mallabusang, kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup.

Sidang perkara sengketa hutan adat kajang.
Dalam persidangan, Rahmat, Kepala Bidang Kehutanan dan Pelestarian Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dihadirkan sebagai saksi dan hadir didampingi Pamhut DLHK. Di hadapan majelis hakim, Rahmat menjelaskan batas kawasan serta riwayat penetapan hutan, sekaligus menegaskan bahwa objek yang disengketakan merupakan bagian dari hutan adat Ammatoa Kajang.
Usai persidangan, salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir langsung di pengadilan, Abdul Kahar Muslim yang bergelar adat Loha Galla Lompo, menyampaikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan yang dibabat merupakan hulu Sungai Mallabusang dan harus dipulihkan sesuai hukum dan adat yang berlaku.
Ramlah, anak kandung Ammatoa, mengapresiasi seluruh masyarakat dan pemerintah daerah atas dukungan konsisten terhadap masyarakat hukum adat Ammatoa dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Solidaritas lintas daerah terlihat dari kehadiran Ketua Umum KMB Pusat, Jumrana Salikki, bersama Ketua KMB Kalimantan Barat dan bendahara yang hadir langsung mendukung Ammatoa dalam persidangan. Sementara itu, pengurus KMB Kalimantan, Mustafa Assat, menyayangkan adanya tindakan perusakan hutan yang diduga dibekingi pihak tertentu dengan mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat. Ia menegaskan bahwa orang luar tidak dibenarkan merusak adat dan kelestarian hutan adat Ammatoa Kajang.
Dari aspek hukum, salah satu tim kuasa hukum Ammatoa, Lukman, SH, menegaskan bahwa objek sengketa secara yuridis merupakan kawasan hutan adat yang telah ditetapkan. Secara regulasi, perlindungan dan penegakan hukum adat atas kawasan tersebut memang menjadi kewenangan Ammatoa sebagai pemangku adat.
Dengan dukungan masyarakat yang terus menguat, publik berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus secara adil, objektif, dan berlandaskan hukum, sekaligus meneguhkan hak Ammatoa sebagai pelindung hutan adat Kajang demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan lintas generasi.