Logo Header

Sidang Praperadilan Uji Keabsahan Penetapan Tersangka Ditunda, PN Makassar: Termohon Tidak Hadir

Redaksi
Redaksi Selasa, 16 Desember 2025 21:08
Sidang Praperadilan Uji Keabsahan Penetapan Tersangka Ditunda, PN Makassar: Termohon Tidak Hadir

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR — Sidang praperadilan terkait gugatan keabsahan penetapan tersangka yang diajukan Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi terhadap Unit III Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan ditunda.

banner pemprov sulsel 2025

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita di Ruang Sidang Mudjono, SH, Pengadilan Negeri Makassar. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak termohon tidak hadir sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Koordinator Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, membenarkan bahwa jadwal sidang telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan penundaan dilakukan karena ketidakhadiran termohon.

“Sidang belum dapat digelar karena pihak termohon belum hadir. Tanpa kehadiran termohon, persidangan praperadilan tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam perkara praperadilan, kehadiran termohon merupakan syarat formil agar sidang dapat berjalan, termasuk untuk agenda awal berupa pembacaan permohonan dan tanggapan.

Ketidakhadiran termohon menyebabkan majelis hakim tidak dapat melanjutkan tahapan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulsel terkait alasan ketidakhadiran tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak termohon juga belum mendapatkan respons.

PN Makassar belum mengumumkan jadwal lanjutan sidang praperadilan tersebut. Penundaan ini secara hukum menghentikan sementara proses pengujian keabsahan tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan status tersangka yang menjadi objek gugatan.

Redaksi
Redaksi Selasa, 16 Desember 2025 21:08
Komentar