Muchlis Misbah: Perda Baca Tulis Al-Qur’an Dorong Penguatan Nilai Keagamaan di Masyarakat
WAJAHINDONESIA.CO.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an di Hotel Grand Imawan, Kota Makassar, Selasa (25/11/2025).
Hadir sebagai narasumber diantaranya Ibrahim, Muhammad Khaerul ST, dan Sulaiman.
Dalam sambutannya, Muchlis mengatakan, Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an merupakan Perda yang besar manfaat dan dampaknya untuk kehidupan dunia dan akhirat bagi umat muslim.
“Perda Baca Tulis Al-Quran ini adalah Perda yang memberikan kita keselamatan dunia dan akhirat,” ungkapnya.
Politis Partai Hanura itu mengungkapkan, dengan membaca Al-Qur’an justru tidak akan mengurangi dosa dan menggandakan pahala.
Olehnya ia selalu menyampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menganggarkan pelatihan Baca Tulis Al-Qur’an.
“Saya selalu sampaikan kesra untuk anggarkan Baca Tulis Al-Qur’an untuk orang tua yang belum tahu,” tandasnya.
“Mengaji manfaatnya besar, karena kita jangan mau disibukkan dengan dunia, itu hanya sementaraji,” jelasnya.
Kehadiran Perda tersebut kata dia, memberikan kewajiban bagi masyarakat utamanya anak usia dini untuk memperoleh pendidikan dasar untuk mempelajari Al-Quran.
“Tugas mereka membimbing dan mengajak anak-anak kita agar sentantiasa bisa mempelajari al-Quran sehingga tugas mereka ini sangat penting. Mereka ini harus disejahterakan juga oleh pemerintah,” sambungnya.
Sementara itu, pemateri pertama, Ibrahim mengatakan, Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an ini perlu mendapatkan pengawalan yang baik.
“Jadi bagaimana menjadikan masyarakat yang tidak buta baca tulis Al-Qur’an dengan tentu saja menyamakan visi dan standarisasi pola pelaksanaan diberbagai lembaga pendidikan Al-Qur’an di Kota Makassar,” jelasnya.
Narasumber berikutnya, Muhammad Khaerul ST menambahkan, Perda tersebut bertujuan untuk mengembangkan peserta didik agar membentuk manusia yang beriman dan berakhlak mulia.
“Secara religius kehidupan kita sebagai umat Islam tidak boleh jauh-jauh dari Alquran. Makanya kewajiban bagi kita semua untuk nagaimana Alquran selalu dekat dengan kita sebagai umat Islam,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sulaiman menyampaikan dalam aturan perda ini dijelaskan bahwa semua anak sejak dini hingga SMA diharuskan untuk membaca Al-Qur’an.
“Karena itu dibutuhkan upaya kepada guru mengaji baik di pendidikan formal maupun di lingkungan masyarakat bagaimana bisa mengajarkan anak bisa atau pandai membaca Al-Qur’an,” harapnya. (*)