Tetap Mengabdi di DPR, Palpasi Sebut Rahayu Saraswati Jadi Teladan Demokrasi Substantif
WAJAHINDONESIA.CO.ID – Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi Indonesia (Palpasi Indonesia) menilai keputusan Rahayu Saraswati untuk tetap mengemban amanah sebagai anggota DPR RI merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Ketua Umum Palpasi Indonesia, Andi Muh. Riski AD, mengatakan keputusan tersebut mencerminkan kematangan politik dan sikap terbuka terhadap kritik.
Ia menegaskan, keputusan Rahayu bukanlah drama politik, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap publik.
“Rahayu menunjukkan integritas politik yang matang, berani terbuka, mau dikritik, dan pada akhirnya menempatkan kepentingan publik di atas kalkulasi pribadi. Tetapnya ia di DPR bukan mundur dari tanggung jawab, melainkan memilih jalur institusional agar suara anak muda betul-betul terwujud dalam kebijakan. Bukan drama atau sandiwara,” ujar Riski di Jakarta.
Menurut Palpasi Indonesia, sikap awal Rahayu yang menyatakan niat mundur merupakan bentuk akuntabilitas personal.
Namun setelah mendengar aspirasi masyarakat, termasuk konstituen muda, dan melalui proses kelembagaan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD), mandatnya untuk tetap bekerja di parlemen menjadi tegas.
“Kursi parlemen adalah amanah rakyat. Dengan tetap mengabdi, Rahayu memberi pesan penting bahwa keberanian berefleksi dapat berjalan seiring konsistensi melayani,” tegas Riski.
Lebih jauh, Palpasi Indonesia mengaitkan keputusan Rahayu dengan teori-teori demokrasi modern.
Merujuk pemikiran Hanna Pitkin, kualitas wakil rakyat terletak pada perwakilan substantif—yakni pada apa yang diperjuangkan, bukan sekadar siapa yang duduk di kursi parlemen.
Dalam konteks ini, agenda Rahayu yang fokus pada pendidikan terjangkau, kerja layak, penguatan UMKM, kesehatan mental, dan partisipasi politik generasi muda dianggap relevan.
Palpasi juga menyinggung konsep delegate dan trustee dari Edmund Burke, di mana seorang wakil harus menyeimbangkan antara menyerap aspirasi warga dan mengambil keputusan berdasarkan penilaian profesional.
“Rahayu berada pada posisi menyeimbangkan keduanya, menjadi kanal suara warga sekaligus pengambil keputusan yang bertanggung jawab,” jelas Riski.
Dalam kerangka demokrasi deliberatif ala Habermas, lanjut Riski, keputusan Rahayu juga memperlihatkan proses deliberatif yang memperkuat kepercayaan terhadap institusi.
“Demokrasi yang sehat (polyarchy) menurut Robert Dahl harus ditopang oleh partisipasi efektif, pemahaman yang tercerahkan, inklusi, dan kontrol agenda,” kata Riski.
Ia menilai, dengan tetapnya Rahayu di parlemen dan komitmennya membuka kanal partisipasi anak muda, kualitas demokrasi dapat meningkat dari sekadar didengar menjadi dilibatkan.
Palpasi Indonesia juga menyinggung gagasan public reason dari John Rawls, bahwa keputusan publik harus berlandaskan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua warga.
Transparansi, bahasa kebijakan yang jelas, dan orientasi pada keadilan antargenerasi menjadi standar baru yang perlu dijaga. “Di sini Kak Rahayu menempatkan energi politiknya,” ucap Riski yang akrab disapa Ikki.
Untuk memperkuat mandat tersebut, Palpasi Indonesia mengajukan empat rekomendasi: membuka kanal partisipasi publik, membangun akuntabilitas berbasis data, melibatkan masyarakat dalam proses legislasi, dan memperkuat agenda prioritas anak muda seperti pendidikan, keterampilan digital, dan kesehatan mental.
“Palpasi Indonesia siap mengawal dan memberi masukan berbasis bukti. Generasi muda berhak bukan hanya didengar, tetapi dihitung dalam setiap pasal kebijakan,” tutup Ikki.
Palpasi Indonesia menegaskan, keputusan Rahayu Saraswati untuk tetap di DPR bukan sekadar kelanjutan jabatan, tetapi penguatan relasi antara wakil dan warga.
Keputusan ini dinilai tepat, baik secara prosedural maupun substantif, serta mencerminkan kedewasaan demokrasi Indonesia yang semakin partisipatif—bukan drama atau sandiwara politik.