Komisi V DPR RI dan Kemendes PDT Sepakat Seluruh Desa Transmigrasi Dilepaskan dari Status Kawasan Hutan Atau Taman Nasional

WAJAHINDONESIA.CO.ID,JAKARTA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan maupun taman nasional.

Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat bersama yang digelar di Senayan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi desa-desa yang selama ini masih berstatus berada di dalam kawasan hutan atau taman nasional padahal telah lama dihuni masyarakat transmigran.

Menteri Desa PDTT dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelepasan status desa dari kawasan hutan akan memberikan ruang pembangunan yang lebih leluasa sekaligus menghindarkan potensi konflik agraria di kemudian hari.

“Ini bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi desa dan masyarakat transmigrasi. Status kawasan harus jelas sehingga pembangunan desa dapat berjalan maksimal tanpa hambatan regulasi,” ungkapnya.

Selain itu Kemendes PDT dan Komisi V DPR RI juga menyepakati agar pemerintah segera mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari status kawasan hutan atau taman nasional. Hal ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum serta memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat desa.

Informasi lebih lanjut mengenai hasil pembahasan ini dapat diakses melalui situs resmi www.kemendesa.go.id.

Berita Terkait
Baca Juga