
Selayar Belum Masuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Pemerhati Perikanan: Data Produksi Kita Masih Kecil
WAJAHINDONESIA.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah pusat telah menetapkan enam kabupaten di Sulawesi Selatan sebagai lokasi Program Kampung Nelayan Merah Putih yakni Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Bone, Bulukumba, Jeneponto, dan Sinjai. Namun dari enam daerah tersebut, Kabupaten Kepulauan Selayar tidak termasuk di dalamnya meskipun faktanya banyak hasil perikanan yang dipasok dari wilayah Selayar.

Menanggapi hal ini, Pemerhati perikanan dan Kelautan Selayar, Rahmat Saenal menyebutkan bahwa tidak masuknya Selayar dalam program tersebut disebabkan oleh masih kecilnya angka produksi perikanan Selayar yang tercatat secara resmi.
“Sebagaimana Sulsel Dalam Angka, produksi perikanan kita masih kecil lebih rendah dibanding Sinjai, Bulukumba, dan daerah lainnya. Salah satu penyebabnya adalah Selayar belum memiliki Unit Pengolahan Ikan yang tersertifikasi, termasuk belum memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Akibatnya, meskipun ada pengiriman ikan keluar daerah, data produksi perikanan kita tidak tercatat maksimal,” jelas Rahmat Saenal.
Ia menambahkan sebagian besar pengusaha perikanan di Selayar belum mengurus Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI). Hanya segelintir pengusaha di Benteng yang sudah mengurus dokumen ini, sementara banyak hasil tangkapan nelayan justru terdata oleh daerah lain.
“Kecolongan terbesar terjadi di wilayah kepulauan. Selain jarak yang jauh dari Syahbandar Perikanan di Benteng, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terdaftar di provinsi hanya TPI Bonehalang. Alhasil ikan-ikan dari kepulauan banyak keluar tanpa tercatat sebagai produksi Selayar,” ungkapnya.
Meski demikian, Rahmat Saenal menyebutkan bahwa Pemda Selayar saat ini sedang berupaya memperbaiki kondisi tersebut. Salah satu langkah yang tengah direncanakan adalah pembentukan check point perikanan di empat lokasi kepulauan untuk memastikan data lebih akurat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perikanan.
“Tentu tidak mudah. Ada banyak regulasi yang harus dipelajari terutama karena sebagian wilayah laut Selayar masuk dalam Kawasan Taman Nasional Takabonerate (TNTB) yang memiliki hak kekhususan atau les spesialis dan berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Saat ini Pemda masih memproses hal tersebut agar tidak melanggar aturan karena kewenangan di laut ditetapkan berdasarkan ukuran mil,” tutupnya.
